Opini  

Disparitas Kemantapan Jalan di Lampung: Siapa Bertanggung Jawab?

Disparitas Kemantapan Jalan di Lampung: Siapa Bertanggung Jawab?
Potret disparitas infrastruktur jalan di Lampung berdasarkan kewenangannya: Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Beda pengelola, beda pula tingkat kemantapannya. Foto: Arsip Wiki/Kirka/I

Kirka – Setiap kali warga menemukan jalan rusak di Provinsi Lampung, kritik tajam di ruang publik hampir selalu diarahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Padahal, secara regulasi, tata kelola infrastruktur jalan terbagi ke dalam tiga kewenangan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyoroti fenomena salah alamat kritik yang kerap terjadi di tengah masyarakat ini.

Menurutnya, pemahaman literasi mengenai kewenangan infrastruktur sangat penting agar tuntutan perbaikan bisa tepat sasaran.

“Publik harus paham bahwa tidak semua ruas jalan adalah tanggung jawab Pemprov.

“Data hingga Maret 2026 ini menunjukkan ada disparitas kemantapan jalan yang sangat jelas berdasarkan kewenangan pengelolanya,” tegas Mahendra Utama, Minggu, 8 Maret 2026.

Jalan Nasional

Mahendra membeberkan, jalan nasional di wilayah Lampung yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BPJN memiliki tingkat kemantapan sangat tinggi, yakni mencapai 92,32 persen.

Tingginya kualitas jalan nasional ini didukung oleh pemeliharaan rutin yang kuat.

Sebagai contoh, menjelang arus mudik Idul Fitri 2026, BPJN Lampung tercatat telah menutup 5.721 titik lubang di berbagai ruas.

“Jalan nasional dibiayai oleh APBN dan merupakan arteri ekonomi utama yang menopang mobilitas logistik.

“Jadi tidak heran jika standar kemantapannya jauh lebih tinggi dan selalu mendapat prioritas pembiayaan,” papar Mahendra.

Jalan Provinsi

Berbeda dengan jalan nasional, jalan provinsi saat ini sedang berada dalam fase percepatan pembangunan.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Pemprov Lampung menargetkan peningkatan signifikan.

Berdasarkan data, posisi kemantapan jalan provinsi pada akhir 2025 berada di angka 79,79 persen.

Tahun ini, Pemprov menargetkan angka tersebut naik menjadi 85 persen pada akhir 2026.

“Untuk mengejar target 85 persen itu, Pemprov Lampung sudah menyiapkan anggaran Rp1,25 triliun, termasuk dari skema pinjaman daerah.

“Dana ini difokuskan untuk memperbaiki 62 ruas jalan strategis yang mengintegrasikan ekonomi antarwilayah di Lampung,” urai Mahendra.

Jalan Kabupaten/Kota

Disparitas paling mencolok, lanjut Mahendra, justru terletak pada jalan berstatus kabupaten/kota.

Berdasarkan data referensi Kementerian PUPR, rata-rata kemantapan jalan kabupaten di Lampung masih sangat rendah, yakni di kisaran 25 hingga 46 persen.

Jalan yang melayani akses desa dan sentra pertanian ini sering kali terbengkalai bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena keterbatasan APBD masing-masing daerah.

“Faktor utamanya adalah kapasitas fiskal. Semakin kecil ruang fiskal pemerintah lokal, semakin terbatas pula kemampuan mereka memperbaiki jalan.

“Karena ketimpangan inilah pemerintah pusat akhirnya turun tangan lewat program Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk jalur logistik pangan,” jelasnya.

Berhenti Berprasangka, Mulai Berbasis Data

Mahendra menyimpulkan, disparitas jalan di Lampung membuktikan bahwa pembangunan jalan bukan semata-mata soal teknis pengaspalan, melainkan cerminan tata kelola, pembagian kewenangan, dan kemampuan finansial setiap level pemerintahan.

Ia berharap masyarakat mulai menyadari pembagian kewenangan ini agar pengawasan publik berjalan lebih efektif.

“Jika literasi infrastrukturnya baik, masyarakat jadi tahu kapan harus mengkritik bupati atau wali kota, kapan menuntut gubernur, dan kapan harus menyentil pemerintah pusat.

“Diskusi publik kita tidak boleh lagi didominasi prasangka, tapi harus berdiri di atas data,” pungkas Mahendra.