Kirka – Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten menerjunkan personel ke wilayah perbatasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur.
Pengerahan prajurit ini dilakukan untuk meredam konflik gajah liar dengan warga yang terus berulang, sembari menunggu pembangunan pagar pembatas permanen.
Panglima Kodam XXI Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan operasi ini merupakan bagian dari tugas perbantuan TNI kepada pemerintah daerah.
Pasukan yang ditugaskan berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Labuhan Ratu.
“Tugas utama personel di lokasi adalah membantu masyarakat menghalau gajah liar dan menjaga keamanan desa penyangga TNWK,” jelas Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
Langkah pengamanan fisik ini dinilai krusial. Intensitas konflik antara gajah dan manusia di kawasan tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
Selain merusak lahan pertanian dan fasilitas umum, sejumlah insiden tercatat pernah menelan korban jiwa.
Terpisah, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi prioritas dalam penanganan konflik satwa ini.
Menurutnya, pelibatan TNI mutlak diperlukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sebelum infrastruktur pencegah tersedia.
“Selain pembangunan infrastruktur, keterlibatan TNI diperlukan untuk meminimalkan ancaman gajah liar ke permukiman. Ini agar warga desa penyangga dapat beraktivitas tanpa rasa cemas,” ungkap Ela.
Terkait solusi jangka panjang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung telah menyepakati skema pembangunan pagar pembatas permanen.
Pagar tersebut rencananya membentang sepanjang 60 hingga 70 kilometer di sepanjang batas kawasan TNWK.
Berdasarkan lini masa pemerintah, proyek fisik dijadwalkan mulai pada tahun 2026.
Saat ini, tahapan yang berjalan adalah survei lokasi. Pembangunan nantinya dilakukan bertahap dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan dan jalur alami satwa.
“Kami harap pembangunan pagar permanen tersebut menjadi solusi konflik gajah dan manusia di Lampung Timur,” tutup Ela.






