Hukum  

Direktur PT Delvin Mitra Persada Samsul Huda Didakwa Langgar Pasal Perpajakan

Direktur PT Delvin Mitra Persada Samsul Huda Didakwa Langgar Pasal Perpajakan
Ilustrasi perkara perpajakan. Foto: Ist

KIRKA – Direktur PT Delvin Mitra Persada Samsul Huda, didakwa langgar Pasal tentang perpajakan. Ia disangka merugikan negara sekitar Rp1 miliar lebih.

Baca Juga: Tiga Pegawai Pajak Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Selasa 19 Desember 2023, Samsul Huda selaku Direktur perusahaan jasa konstruksi Tower BTS, disidangkan secara perdana, di PN Tanjungkarang.

Dirinya harus didudukkan di hadapan Majlis Hakim sebagai seorang Terdakwa, dengan dugaan tidak melaporkan secara benar terkait faktur pajak perusahaannya.

Pada 2017 – 2019, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan senilai Rp1.615.653.055 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Puluh Lima Rupiah).

“Bahwa dari jumlah pajak terutang untuk jenis pajak PPN yang telah dipungut masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2019, sebesar Rp4.748.080.910 (Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah), ” ucap JPU bacakan surat dakwaannya.

“Yang tidak atau kurang dibayar, yang timbul akibat menyampaikan Surat Pemberitahuan, dan atau keterangan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap oleh Terdakwa adalah sebesar Rp1.615.653.055 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Puluh Lima Rupiah),” lanjut Jaksa.

Baca Juga: KPK: Optimalisasi Pajak Daerah Pemkab Lampung Utara Belum Maksimal

Maka dalam perkara ini, Samsul Huda dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas laporan faktur pajak yang dinilai tidak benar, dari perusahaannya.

Sehingga JPU mendakwanya telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d, atau Pasal 39 Ayat (1) Huruf i.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Dan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Direktur PT Delvin Mitra Persada tersebut akan mengajukan nota keberatan, melalui Penasihat Hukumnya.