Hukum  

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi Basuki Wibowo Ditunda

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Korupsi Basuki Wibowo Ditunda
Terdakwa korupsi dana bantuan lebah madu Tanggamus, Basuki Wibowo. Foto: Eka Putra

KIRKA – Tuntutan Jaksa belum siap, sidang korupsi Basuki Wibowo terpaksa ditunda. Akan kembali dibuka dan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Baca Juga: Disidang Korupsi, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Persidangan perkara korupsi dana bantuan petani lebah madu Tanggamus, pada hari ini Selasa 12 Desember 2023, seharusnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa. Di PN Tipikor Tanjungkarang.

Namun, sidang kali ini harus ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan 19 Desember 2023, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap terhadap tuntutan yang akan dibacakannya tersebut.

“Tuntutan Jaksa belum siap, Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa pekan depan, 19 Desember 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan seraya menutup persidangan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Basuki Wibowo sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi DAK Fisik pada Tahun Anggaran 2021, di kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu.

Di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi. Dimana dalam perbuatannya, mantan Anggota DPRD Tanggamus yang juga selaku Ketua Gapoktan tersebut.

Disangka telah melakukan pemotongan dana bantuan itu, yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya.

Yang dari pemberian dana sebanyak Rp200 juta, diduga telah dilakukan pemotongan olehnya sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga, mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp518.913.440 ( Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).

Baca Juga: Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar

Ia pun disangka telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau kedua melanggar Pasal 12 Huruf e, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.