KIRKA – Presiden Joko Widodo tunjuk Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK per 24 November 2023.
Hal ini diputuskan dalam Keputusan Presiden yang diteken oleh Joko Widodo imbas Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan sebagai Tersangka korupsi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menerangkan bahwa keputusan tunjuk Nawawi Pomolango menggantikan Firli itu diteken Joko Widodo usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari Dwipayana.
Pemberhentian Firli Bahuri dari posisi di KPK disebabkan kasus korupsi yang menjeratnya dan kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum Ketika Firli Bahuri Jadi Tersangka
Pada 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Berdasarkan fakta-fakta Penyidikan, maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Krimsus Polda Metro Jaya.
Dilaksanakan Gelar Perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka,” kata Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo di tengah-tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pengusutan kasus di lingkungan Kementerian Pertanian itu diduga dijadikan Firli Bahuri sebagai momen untuk memeras Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus itu, Firli Bahuri diduga telah beberapa kali menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Ketua KPK Dicegah ke Luar Negeri Imbas Berstatus Tersangka
Dalam kasus yang menjeratnya, perbuatan Firli Bahuri itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Firli Bahuri selanjutnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tersangka.
Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Sejumlah bukti yang telah disita di kasus ini di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Ditetapkan sebagai Tersangka, Firli Bahuri pada 24 November 2023 telah resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Keputusan Pemberhentian Ketua KPK Diajukan ke Presiden






