KIRKA – Ketua KPK Firli Bahuri dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permohonan Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.
Ketua KPK Firli Bahuri itu dicegah ke luar negeri demi kepentingan Penyidikan yang tengah berjalan, dimana Firli Bahuri telah berstatus Tersangka atas kasus korupsi.
Pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri ini berlangsung selama 20 hari ke depan sejak permohonan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
“Hari Jumat, 24 November 2023, Penyidik telah membuat surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan telah diterima.
Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI,” kata Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 24 November 2023.
[Pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri berlaku] Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan Penyidikan,” timpal dia lagi.
Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.
Ketua KPK itu diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat KPK mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam pengusutan kasus oleh KPK itu, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan KPK sebagai Tersangka dan ditahan atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus yang menjeratnya, perbuatan Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Firli Bahuri selanjutnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tersangka.
Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik Gabungan Polri telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Baca juga: KPK Beri Bantuan Hukum Ketika Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sejumlah bukti yang telah disita di kasus ini di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.






