Hukum  

Pematank Dukung Kerja Cepat Kejari di Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan

Pematank Dukung Kerja Cepat Kejari di Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pematank dukung kerja cepat Kejari di korupsi insentif Pol PP Lampung Selatan. Kejaksaan diharap dapat bekerja secara maksimal dan profesional.

Baca Juga: Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan Naik Tahap Penyidikan

Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli menyampaikan apresiasinya terhadap penanganan kasus dugaan penyelewengan dana insentif Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, oleh Kejari setempat.

Kepada Kirka.co, dirinya berucap pihaknya sangat mendukung penuh kinerja Kejari Lampung Selatan dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Ia berharap dalam waktu dekat akan ada nama yang ditetapkan sebagai Tersangka dan segera disidangkan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Selatan, tak butuh waktu lama kasus itu dinyatakan naik ke Penyelidikan dan kini sudah masuk tahap Penyidikan. Artinya kasus ini ditangani dengan serius,” ucap Romli.

“Pematank dalam hal ini berharap agar kasus dugaan penyelewengan dana insentif di lingkup Sat Pol PP Lampung Selatan tersebut dapat diusut secara tuntas. Mudah-mudahan tidak ada intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. Kami dukung kinerja Kejaksaan ini, agar tetap tegak lurus dan profesional,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejari Tangani Dugaan Penyelewengan Insentif Pol PP Lamsel

Kasus ini, mulai ditangani oleh Kejari pada sekitar awal September 2023 lalu, melalui bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Saat itu beberapa pihak telah dipanggil guna diklarifikasi.

Dan sekira pada 27 September 2023 setelahnya, berkas perkara pun dinyatakan layak untuk naik ke tahap Penyelidikan. Berkas perkara dilimpahkan ke Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan.

Dari tahap penyelidikan sekitar 12 orang saksi telah dimintai keterangannya. Seluruhnya ditanyai berkaitan dengan dana insentif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan di 2021 dan 2022.

Dimana pada dua Tahun Angaran Itu, disebut terdapat pagu dengan 2 nilai berbeda, yaitu sebesar Rp7 miliar pada 2021, serta senilai Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2022.