KIRKA – Desa Sukadamai di Kecamatan Natar dideklarasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai Desa Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Lampung Selatan pada 26 September 2023.
Secara simbolis, dilakukan kegiatan pelepasan burung menandakan bahwa Desa Sukadamai dideklarasikan oleh Bawaslu sebagai Desa Pengawasan Partisipatif di Lampung Selatan.
Pelepasan burung sekaligus juga untuk menggambarkan adanya komitmen bersama mewujudkan Pemilu yang Bersih Jujur dan Demokratis.
Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Untuk informasi, pelaksanaan kegiatan di Desa Sukadamai ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan.
Dalam keterangan tertulis yang KIRKA.CO peroleh, Gistiawan menyampaikan bahwa pendeklarasian Desa Pengawasan Partisipatif di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar tersebut merujuk pada Pasal 2 pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
”Perlu kami sampaikan, bahwa Program Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada pada Pasal 2 Perbawaslu 2 tahun 2023, meliputi Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif,” kata Gistiawan.
Baca juga:
”Perlu kami informasikan bahwa dalam rangka meningkatkan Pengawasan Partisipatif, sepanjang tahun 2022 sampai 2023, Bawaslu Provinsi Lampung telah melaksanakan juga kerjasama sebanyak 51.
Antara Bawaslu Lampung dengan lembaga terkait seperti, Ormas, LSM, OKP, Lembaga Adat, Lembaga Media dan sebagainya,” katanya lagi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki pendeklarasian Kampung Pengawasan Partisipatif ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang Pemilu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Pengawasan.
Pemilu 2024 mendatang, sambung dia, berbeda dengan Pemilu tahun-tahun sebelumnya.
Pada Pemilu 2024 ini, jelasnya, akan dilaksanakan secara serentak untuk Pemilihan Presiden, Wakil presiden, kemudian DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota, selain itu di tahun yang sama juga dilaksanakan Pemilihan Kepala daerah atau Pilkada.
”Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan pegawasan perlu peran serta seluruh stake holder dan masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu.
Agar, terwujud Pemilu yang berintegritas dan terpercaya sehingga dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan kepada kita semua,” katanya.
Baca juga:
”Kami menyadari bahwa dalam melakukan pengawasan, tidak cukup hanya mengandalkan jajaran Bawaslu yang secara jumlah dan kekuatan personel sangat terbatas.
Untuk itu Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh Bawaslu yang berlokasi di desa/kelurahan atau kampung berbasis partisipatif masyarakat,” timpal dia.
Pengawasan Pemilu yang partisipatif seperti ini, terangnya, penting untuk dilakukan sebagai cara untuk mengawasi Pemilu di tempat-tempat yang tidak terjangkau Bawaslu.
”Terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu. Apalagi masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini,” ujarnya.
Wazzaki berharap Desa Sukadamai yang dideklarasikan sebagai Desa Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dapat berguna demi pelaksanaan Pemilu yang demokratis.
”Melalui Kampung Pengawasan Partisipatif ini, semoga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, agar pelaksanaan Pemilu nantinya dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis.
Mari kita bangun kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh elemen masyarakat, agar pelaksanaan dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Baca juga:
Kami optimis, kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokratis,” harapnya.






