Ratusan Warga Lampung Selatan Unjuk Rasa di DPRD Lampung

Ratusan Warga Lampung Selatan Unjuk Rasa di DPRD Lampung
Suasana aksi unjuk rasa ratusan warga Kabupaten Lampung Selatan di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa 26 September 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Ratusan warga Lampung Selatan unjuk rasa di DPRD Lampung, meminta tanahnya dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Baca Juga: Kartu Petani Berjaya Disebut Solusi Palsu

Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-63, masyarakat dari 16 Desa di Kabupaten Lampung Selatan, melakukan aksi damai pada Selasa 26 September 2023, tepat di depan gerbang pintu masuk gedung Dewan Provinsi Lampung.

Mereka menyuarakan dalam aksinya, meminta penyelesaian sengketa tanah di lokasi tempat tinggalnya, yang selama ini tak kunjung dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Warga Desa di 3 Kecamatan, Kabupaten Lampung Selatan ini, menyebut telah jenuh menantikan harapan selama bertahun-tahun untuk memiliki alas hak atas tanahnya.

Yang tak kunjung terealisasi, lantaran tak ada sama sekali pergerakan dari Pemerintah Daerah, yang dianggap seolah membuang badan dengan melempar permasalahan sengketa tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Saat itu Pemerintah Daerah pernah menjawab, katanya tidak ada payung hukum untuk menyelesaikan seluruh sengketa dalam kawasan hutan, kemudian disebut kebijakan atau kewenangan menyelesaikan sengketa lahan di dalam kawasan hutan ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dalam hal ini seolah membuang badan,” ucap Suyatno, perwakilan warga.

Masyarakat mengklaim, sejak 2020 Desa mereka telah masuk ke dalam Lokasi Prioritas Performa Agraria, dan beberapa diantaranya masuk ke dalam peta indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hal tersebut, massa aksi menterjemahkan bahwa wilayah mereka sesungguhnya dipandang oleh Pemerintah Pusat telah layak mendapatkan pembebasan status dari kawasan hutan.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Daerah dinilai belum memiliki komitmen untuk melaksanakan pembebasan yang seharusnya telah dilaksanakan berdasarkan alasan di atas.

“Kami selama ini merasa dibiarkan menghadapi persolan ini. Kami minta hak tanah yang kami tempati selama puluhan tahun. Selama ini kami hanya dapat ijin pengelolaan kawasan hutan,” imbuhnya.