Hukum  

Konfrontasi Terkait Uang Rp27 M di Kasus BTS Kominfo Rampung

Konfrontasi Terkait Uang Rp27 M
Maqdir Ismail ketika membawa uang Rp 27 M yang berkaitan dengan Penyidikan dugaan korupsi proyek BTS Kominfo ke Kejagung. Foto: Istimewa.

KIRKAKejaksaan Agung atau Kejagung menyampaikan pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan dengan metode konfrontasi kepada 6 orang Saksi terkait uang Rp27 M.

Pemeriksaan konfrontasi terkait uang Rp27 M ini berkait dengan proses Penyidikan yang dilakukan Kejagung atas kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, konfrontasi terkait uang Rp27 M yang sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail ke Kejagung selaku Kuasa Hukum dari Tersangka Irwan Hermawan berlatar belakang Komisaris PT Solitech Media Sinergy rampung dilakukan pada 18 Agustus 2023.

”Tim Jaksa Penyidik melakukan konfrontasi terhadap 6 orang Saksi terkait penerimaan uang Rp27 miliar.

Jumat 18 Agustus 2023, bertempat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail] selaku Pengacara dari Terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik,” kata Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh.

Baca juga: Maqdir Ismail Penuhi Pemeriksaan Kejagung dan Bawa Uang Rp27 M

Ketut Sumedana menuturkan, para pihak yang dimintai keterangan terkait uang tersebut terdiri dari beberapa orang yang sebelumnya ditetapkan Tersangka dan kini telah berstatus Terdakwa maupun kepada pihak yang sampai saat ini masih berstatus Tersangka.

Para pihak yang dimaksud Ketut Sumedana itu di antaranya sebagai berikut:

1. Terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
2. Terdakwa Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI.
3. Tersangka WP [Windi Purnama] selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan.
4. Saksi MI [Maqdir Ismail] selaku Pengacara.
5. Saksi HH [Handika] selaku Pengacara.
6. Saksi DA [Dasril] selaku Pengacara.

Ketut Sumedana menambahkan, pihaknya mendapati bahwa seorang Saksi berinisial RYB tidak menghadiri panggilan untuk dikonfrontasi bersama-sama dengan 6 orang Saksi yang dibeberkan di atas.

”Adapun Tim Jaksa Penyidik sedianya memanggil 7 orang Saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut.

Baca juga: Penyerahan Uang Rp27 M dari Maqdir Ismail ke Kejagung Tertunda

Namun, satu Saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik,” terangnya.

Pada 13 Juli 2023 lalu, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejagung dengan membawa uang yang diduga bagian dari hasil korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebelumnya, Kejagung mendapati keterangan bahwa uang Rp27 M itu diduga berasal dari sosok berinisial S.

“Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya ‘S’ tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” papar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi pada 13 Juli 2023 lalu dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejagung.