Opini  

Menerka Langkah KPK yang Belum Umumkan Penyidikan Baru Kasus Unila

KPK Belum Umumkan Penyidikan Baru Kasus Unila
Ilustrasi kasus korupsi penerimaan Suap dan Gratifikasi eks Rektor Unila Profesor Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Langkah KPK yang belum umumkan secara resmi terbitnya Penyidikan baru dalam kasus korupsi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila mengundang tanya.

Sebabnya, kasus yang dikategorikan KPK sebagai satu dari sekian kasus yang menyita perhatian publik tersebut nyatanya belum juga dilanjutkan penanganannya dengan segera pasca Putusan terhadap mantan Rektor Unila Profesor Karomani dkk telah berkekuatan hukum tetap.

”Mengingat telah dikategorikan sebagai kasus menyita perhatian publik dan juga perkara sebelumnya sudah berkekuatan hukum, muncul tanya di publik, kenapa belum ditindaklanjuti dan diumumkan secara resmi?

Kemudian muncul pertanyaan di publik, kenapa begitu?” ucap Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan Suadi Romli lewat keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh pada 19 Agustus 2023.

Mengutip keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan KPK melanjutkan Penyidikan baru di kasus Unila itu baru-baru ini, ujar Romli, mestinya ditindaklanjuti dengan bukti nyata.

Namun sejak Putusan terhadap mantan Rektor Unila dkk berstatus inkrah pada 8 Juni 2023, sambungnya, Penyidikan baru yang digaung-gaungkan nyatanya seolah tak diseriusi.

Baca juga: Tiga Eks Pejabat Unila Terima Remisi 17 Agustus 2023

”Merujuk ke pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata sewaktu menyampaikan capaian kinerja KPK Semester I Tahun 2023, harusnya kasus baru Unila atau jilid II Unila diteruskan, atau diumumkan. Tapi ternyata belum juga,” terusnya.

Menurut hemat Suadi Romli, terdapat beberapa alasan mengapa KPK belum umumkan Penyidikan baru dari kasus korupsi yang terjadi di lingkup Unila itu.

Merujuk pada pengamatan dia, para Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Unila di awal terpantau sedang memegang beberapa kasus di daerah lain.

Romli menduga para Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus mantan Rektor Unila dkk di awal sedang sibuk menangani kasus di daerah lain.

”Kita menduga, ini soal jam tayang dari para Tim Jaksa yang memegang kasus Unila. Saya amati, beberapa Tim Jaksa perkara Unila itu sedang menjalankan penugasan untuk penanganan perkara di daerah lain.

Beberapa Tim Jaksa perkara Unila terpantau sedang bertugas di Sulawesi, ada juga yang di Jakarta Pusat. Artinya, Tim tadi sedang berpencar menjalankan tugas lain,” timpalnya.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Suap di Unila Berlanjut ke Jilid II

Terhadap situasi ini, KPK diharapkan tidak bersandar pada beberapa hal yang diduga Suadi Romli tadi sebagai alasan menunda penangan perkara.

”Sekilas saya maklum. Tetapi, jangan pula indikasi alasan analisis saya di atas, membuat KPK punya pijakan untuk menunda penanganan kasus Unila. Kan bisa saja disampaikan, bahwa Penyidikan itu sudah berjalan.

Beberapa penyidikan kasus yang mencuat, ada yang sudah disampaikan tetapi belum rinci karena masih menunggu waktu melakukan penahanan dan seterusnya. Contoh ini, bisa dibuat begitu di kasus Unila,” katanya.

”Atau dijelaskan saja, kasus itu sudah ada Penyidikan barunya dan berapa pihak yang dicekal bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Romli berharap, KPK tidak serampangan memberikan kategori atau penilaian terhadap suatu perkara korupsi namun tindak lanjutnya belum direalisasikan.

”Kasus yang dinilai KPK menyita perhatian publik seperti kasus Unila ini seolah bermakna kontradiktif karena kenyataannya belum juga ditindaklanjuti secara nyata.

Baca juga: KPK Lelang 37 Keping Emas Milik Eks Rektor Unila

Kita berharap pengembangan kasusnya segera dilanjutkan. Dan mestinya penuntasan kasus Unila, menjadi prioritas. Penanganan kasus Unila ini idealnya memedomani keberlanjutan yang nyata, kita harap begitu,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan status Tersangka kepada 4 orang dalam kasus korupsi di Unila dan keempatnya telah menjalani proses persidangan hingga berstatus Terpidana.

Pimpinan KPK Alexander Marwata pada 14 Agustus 2023 menyebut, pengembangan kasus Unila menyasar kepada para Orang Tua yang diduga Menyuap mantan Rektor Unila Profesor Karomani dkk.

Dugaan itu berangkat dari fakta persidangan yang diperoleh KPK ketika menyidangkan kasus tersebut di PN Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa KPK diketahui berhasil menambah jumlah para Orang Tua yang diduga sebagai Penyuap berdasarkan proses persidangan.

”Perkara Suap penerimaan mahasiswa baru di Lampung, ini juga masih berjalan dengan sampai saat ini. Terhadap para Pemberi, orang tua yang memberikan Suap untuk, agar anaknya lolos atau diterima di perguruan tinggi tersebut.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Dkk ke Lapas Bandar Lampung

Ya, kita masih dalami, ada beberapa orang tua yang kemudian diketahui juga memberikan uang untuk meloloskan anaknya,” kata Alex saat memaparkan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2023.