Hukum  

Jaksa Agung Tetapkan Hari Lahir Kejaksaan 2 September 1945

Jaksa Agung Tetapkan Hari Lahir Kejaksaan 2 September 1945
Logo Kejaksaan RI. Foto: Istimewa

KIRKA – Jaksa Agung ST Burhanuddin tetapkan Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September 1945. Dan akan mulai diperingati tahun ini.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Terdakwa Minta Maaf ke Jaksa Agung

Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023, tentang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 21 Juli 2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan peringatan Harlah Korps Adhyaksa tersebut.

Dimana dalam putusannya, ia menetapkan tiga poin, yang salah satunya menetapkan Hari Lahir Kejaksaan RI jatuh pada 2 September 1945.

“Menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Hari Lahir Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kesatu, menetapkan tanggal 2 September 1945 sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Kedua, seluruh insan Adhyaksa memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia setiap tanggal 2 September. Ketiga, Keputusan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” begitu isi keputusan Jaksa Agung di Surat Keputusan tersebut.

Baca Juga: JAM Pidum Minta Jaksa Santun Dalam Penanganan Perkara

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya Hari Lahir Kejaksaan RI. Setiap tahunnya Korps Adhyaksa hanya memperingati Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli.

Dan sejak 2023 ini hingga tahun kedepannya, Korps Adhyaksa bakal turut pula memperingati Hari Lahirnya di setiap 2 September.

Pada pertimbangannya, penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ini salah satunya dilandasi dengan peristiwa pelantikan Raden Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama Republik Indonesia, di tanggal tersebut.

“Bahwa penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, merupakan upaya untuk memberikan motivasi moral bagi seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya secara bertanggungjawab, yang didasari pada perjalanan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia secara utuh dan komprehensif,” ucap Burhanuddin di pertimbangan dalam Surat Keputusannya.