Hukum  

KPK Tahan Mulsunadi Gunawan Terkait Kasus Basarnas

Mulsunadi Gunawan
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK melakukan Penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Mulsunadi Gunawan merupakan Terduga Penyuap dalam hasil Penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Penahanan terhadap Terduga Penyuap di kasus Basarnas ini dilakukan KPK per 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023.

Pengumuman Penahanan ini diketahui disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 31 Juli 2023.

Adapun penetapan Tersangka kepada Mulsunadi ini berkait dengan hasil Gelar Perkara yang dilakukan KPK pasca menjalankan Operasi Tangkap Tangan pada 25 Juli 2023 lalu.

Dalam OTT itu, KPK menduga Mulsunadi terlibat dalam dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Berdasarkan pada dokumen yang diperoleh KIRKA.CO pada 1 Agustus 2023, Penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan ini berjalan usai Mulsunadi menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK.

Sebelumnya, Mulsunadi Gunawan diminta untuk kooperatif mendatangi panggilan KPK usai ditetapkan sebagai Tersangka pada 26 Juli 2023.

Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

”Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka kepada MG [Mulsunadi Gunawan].

Setelah Tersangka MG kooperatif hadir pada hari ini, dan dilakukan pemeriksaan, maka untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Alexander Marwata.

Mulsunadi Gunawan kata Alexander, diduga sebagai pihak Pemberi Suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Konstruksi Perkara

* Diduga semenjak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

* Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan di antaranya sebagai berikut:

A. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

B. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan

C. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

* Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, selanjutnya MG, MR [Tersangka Marilya] dan RA [Tersangka Roni Aidil] melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA [Henri Alfiandi] selaku Kepala Basarnas dan ABC [Afri Budi Cahyanto] selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.

Baca juga: Tersangka di Kasus Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK