* Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
* Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
* Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023.
* Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
* Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya sebagai berikut:
A. MG dan MR melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait.
B. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
* Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako (Dana Komando)” untuk HA ataupun melalui ABC.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka
* Mengenai persetujuan pemberian uang yang ditujukan bagi HA ataupun melalui ABC tersebut, MR selalu menginformasikan secara rinci pada MG selaku Komisaris sehingga MG memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk mengeluarkan anggaran kas perusahaan dalam rangka memenuhi permintaan sejumlah uang oleh ABC.
* Realisasi penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai dilakukan MR dengan ABC di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
* Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender.
* Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.






