Hukum  

KPK: Manajemen Aset Daerah di Pemkab Lampung Utara Belum Maksimal

Manajemen Aset Daerah di Pemkab Lampung Utara Belum Maksimal
Ilustrasi Aset Daerah. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyebut Manajemen Aset Daerah di Pemkab Lampung Utara belum maksimal dilakukan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang diatensi oleh KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring usai menggelar rapat bersama dengan Pemkab Lampung pada 26 Juli 2023.

Kasatgas Korsup Wilayah II pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK Andy Purwana mengatakan, capaian sertifikasi aset milik Pemkab Lampung Utara menjadi salah satu perhatian KPK.

Atas data yang dimiliki KPK, disimpulkan sementara ini bahwa Manajemen Aset Daerah di Pemkab Lampung Utara belum maksimal.

”Rapat koordinasi juga menyoroti capaian sertifikasi aset Pemkab Lampung Utara yang masih belum maksimal.

Baca juga: KPK Temukan 19 Anggota DPRD Lampung Utara Belum Lapor LHKPN

Dari total 1913 aset yang tercatat di BPKAD, baru 385 aset (baru 20%) yang sudah bersertifikat,” jelas Andy Purwana kepada KIRKA.CO sekira pukul 18.43 WIB.

Oleh karena itu, KPK dalam rapat tersebut meminta agar Pemkab Lampung Utara melakukan koordinasi yang intensif dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara.

KPK berharap, koordinasi intensif tersebut berjalan dengan baik sehingga aset-aset milik Pemkab Lampung Utara memiliki sertifikat.

”KPK meminta Pemda dan Kantah Badan Pertanahan Nasional berkoordinasi lebih intensif dan membuat plan atau rencana serta target.

Agar sisa aset yang belum bersertifikat bisa selesai di Tahun 2024/2025,” harap Andy.

Baca juga: KPK Soroti Tingkat Kerawanan Korupsi di Pemkab Lampung Utara

Untuk informasi, Manajemen Aset Daerah menjadi salah satu area yang dapat dilakukan intervensi oleh KPK di Pemerintah Daerah.

Hal itu merujuk pada program KPK bernama Monitoring Center for Prevention atau MCP.

Adapun MCP adalah salah satu program KPK yang ditujukan sebagai upaya lembaga antirasuah itu untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi di Pemerintah Daerah.

Berikut area-area yang termasuk dalam program MCP tersebut:

  1. Perencanaan dan Penganggaran.
  2. Pengadaan Barang dan Jasa.
  3. Perizinan.
  4. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
  5. Manajemen ASN.
  6. Optimalisasi Pajak Daerah.
  7. Manajemen Aset Daerah.
  8. Tata Kelola Keuangan Desa.

Baca juga: KPK Memelototi Manajemen Aset Pemkab Lampung Utara

Persoalan Manajemen Aset Daerah di Pemkab Lampung Utara sebenarnya bukan kali ini menjadi sorotan KPK.

Pada awal November 2021 lalu, persoalan serupa pernah diulas KPK bersama Pemkab Lampung Utara dalam rapat yang dipimpin Nana Mulyana -Kasatgas Korsup Wilayah II pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK kala itu.

Kala itu, Sekda Lampung Utara Lekok menyebut terdapat 1.172 bidang tanah berstatus aset daerah. Dari ribuan bidang tanah itu, baru 240 bidang tanah yang berstatus bersertifikat.

Lekok mengatakan, nilai dari aset daerah berupa tanah yang belum bersertifikat tersebut ditaksir Rp 62,6 miliar.

Dalam rapat tersebut, Lekok menyampaikan permintaan maaf dan berjanji untuk segera berkoordinasi dengan Kantah ATR/BPN Lampung Utara demi percepatan penertiban aset.

Baca juga: Banyak Aset Pemkab Lampung Utara Tak Bersertifikat