APH, Hukum  

Kejari Bandarlampung Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Kejari Bandarlampung Musnahkan Ratusan Gram Sabu
Suasana kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara oleh Kejari Bandarlampung, Kamis pagi 20 Juli 2023. Foto: Eka Putra

KIRKAKejari Bandarlampung musnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu, yang merupakan barang hasil rampasan negara, dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Berawal Dari Coba-coba

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis 20 Juli 2023, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan.

Barang Bukti hasil rampasan negara ini, berasal dari 281 perkara. Yang didapat pada penanganan perkara periode Desember 2022 hingga pada 20 Juli 2023.

Diantaranya berupa Narkotika, Senjata Api berikut peluru, Kosmetik dan Jamu serta Obat-obatan, Senjata Tajam, Handphone, Pakaian dan Jas, serta Bom ikan.

“Yang kita musnahkan kali ini adalah barang-barang rampasan yang diputuskan untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap. Ada juga yang belum kami laksanakan pemusnahan karena masih ada upaya hukum lanjutan, yaitu banding dan kasasi,” jelas Helmi.

Baca Juga: Komjak Tanggapi Korupsi di Kejari Bandar Lampung

Beberapa yang dimusnahkan kali ini, diantaranya sebanyak 435, 1825 gram sabu, 4.014, 104 gram ganja, 347, 808 gram ekstasi, serta sebanyak 287 butir psikotropika. Dan 7 pucuk senjata api berikut 13 butir peluru aktif.

Seluruh Barang Bukti rampasan tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, mesin potong, menggunakan alat berat, dan dibakar.

“Pemusnahan ini sebenarnya agenda rutin kami, akan tetapi hari ini kegiatan pemusnahan barang bukti agak berbeda, karena masuk ke dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63,” pungkas Helmi.