Hukum  

Dinilai Tak Ada Alasan Pemaaf, RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Bui

Dinilai Tak Ada Alasan Pemaaf, RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Bui
Suasana persidangan lanjutan perkara terkait pembubaran ibadah jemaat GKKD Bandarlampung, atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa. Selasa 11 Juli 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dinilai tak ada alasan pemaaf atas perbuatannya, Jaksa tuntut 4 bulan penjara terhadap RT Wawan Kurniawan, dengan jeratan Pasal 167 KUHP.

Baca Juga: Eddy Rifai Nilai RT Wawan Kurniawan Tak Bisa Dipidana

Tuntutan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara terkait peristiwa pembubaran ibadah Jemaat GKKD Bandarlampung. Dilaksanakan pada Selasa 11 Juli 2023, di PN Tanjungkarang.

Dimana dalam tuntutannya kali ini, Jaksa menilai Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah, melakukan perbuatan dengan unsur, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup.

Yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya, tidak pergi dengan segera.

Baca Juga: Terkesan Tak Merasa Salah, RT Wawan Kurniawan Diceramahi Hakim

Sesuai dengan yang diatur dan diancam di dalam dakwaan Pasal kedua dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan pula menyebut tak menemukan alasan pemaaf untuknya.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Kurniawan, dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Kandra Buana, bacakan surat tuntutannya.

Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Didakwa Pasal Pemaksaan Dengan Kekerasan

Dan atas tuntutan hukuman dari Jaksa tersebut, Terdakwa Wawan serta tim Penasihat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaannya.

Direncanakan bakal dibacakan di muka persidangan, pada Selasa pekan depan 18 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.