KIRKA – KPK menyatakan sedang melakukan proses Telaah atas aduan masyarakat terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Telaah itu, kini sedang dijalankan oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga merespons ramainya kabar tentang adanya aduan masyarakat terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Menurut dia, aduan itu benar telah terregistrasi di KPK. Hal di atas ini diutarakan Ali Fikri pada 7 Juli 2023.
“Betul, informasi yang kami peroleh dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
“Tentu segera kami lakukan verifikasi, telaah dan koordinasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi data laporannya oleh teman-teman di Pengaduan Masyarakat,” sambung Ali Fikri lagi.
Proses yang berjalan terkait aduan itu, jelasnya, dimaksudkan untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu, terangnya, dimaksudkan juga untuk memutuskan apakah aduan tersebut termasuk bagian dari wewenang KPK dalam melakukan penanganan.
“Berikutnya tentu analisisnya apakah nanti ada dugaan peristiwa pidananya dan kemudian KPK berwenang, pasti kemudian kami tindak lanjuti pada proses proses berikutnya,” beber Ali Fikri.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Terhadap Istri Rafael Alun Trisambodo
Dikutip dari sejumlah pemberitaan, Bupati Bandung Dadang Supriatna diduga menerima Gratifikasi.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung.
Aduan ke KPK ini diketahui berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya bernama Bilal Al Farizi.
Aduan terhadap dirinya sebelumnya sudah pernah direspons Dadang Supriatna.
Dia menyinggung bahwa pengerjaan proyek revitalisasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung sudah sesuai aturan.
Baca juga: KPK Beberkan Materi Pemeriksaan Manajer Keuangan Poltracking Indonesia
“Dari laporan dinas teknis yaitu Indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) seluruh proses tender sudah sesuai aturan normatif.
Dan memang seperti itu arahan saya, agar tidak ada yang main-main, semua harus sesuai aturan,” kata Dadang Supriatna dikutip dari Bandung Viva.co.id.






