KIRKA – Ditreskrimum Polda Lampung menyatakan telah melakukan pelimpahan Tahap Dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap kasus yang menjerat Heri Chalilulah Burmelli sebagai Tersangka.
Adapun pelimpahan Tahap Dua untuk perkara Heri Chalilulah Burmelli yang dilakukan Subdit II Harta dan Benda Direskrimum Polda Lampung ini berlangsung pada 3 Juli 2023.
Dikonfirmasi ihwal pelaksanaan Tahap Dua ini, Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung membenarkannya.
“(Benar). Sudah dilaksanakan Tahap Dua,” ujar Reynold.
Baca juga: Kasus Heri Chalilulah Burmelli Sudah Berstatus P21
Menurut dia, Tersangka berikut dengan Berkas Perkara serta Barang Bukti dari Penyidik sudah diserahkan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap Dua tersebut.
“Dilimpahkan Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang Bukti ke Kejati Lampung,” terangnya.
Heri Chalilulah Burmelli diketahui ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Status Tersangka itu tidak hanya melekat pada Heri Chalilulah Burmelli, Penyidik juga menetapkan status serupa kepada seseorang berinisial AT.
Baca juga: Kasus Heri Chalilulah Burmelli Cs Sedang Diteliti Kejati Lampung
Adapun AT terakhir kali berstatus buronan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Heri Chalilulah Burmelli dan AT diduga melakukan perusakan tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon Pepaya dan 1 batang pohon Akasia di atas lahan milik Muhammad Haeri (pelapor dan saksi korban).
Dugaan perbuatan merusak tanam tumbuh hingga proses Penyidikan ini diketahui didasarkan pada Laporan Polisi tipe B yang diadukan ke pihak kepolisian pada 22 November 2022 lalu.
Sebelum pelaksanaan pelimpahan Tahap Dua ini, status berkas perkara ini telah berkode P21 pada 28 Juni 2023.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Terbitkan DPO Tersangka Kasus Perusakan Pohon Pisang
“Sudah P21,” ujar Reynold saat dikonfirmasi pada 28 Juni 2023.
Penyidik Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung juga sudah memulai Penyelidikan baru dari perkara ini.
Penyelidikan itu berkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Penyelidikan ini diketahui muncul berdasarkan dalil Pelapor yang menyertakan dokumen Surat Hak Milik atas tanah yang menjadi lokasi kejadian perkara.






