Hukum  

Terkesan Tak Merasa Salah, RT Wawan Kurniawan Diceramahi Hakim

Terkesan Tak Merasa Salah, RT Wawan Kurniawan Diceramahi Hakim
Suasana sidang lanjutan perkara pidana terkait peristiwa pembubaran ibadah Jemaat GKKD Lampung, atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan. Selasa 20 Juni 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran terkesan tak merasa salah, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan diceramahi Hakim, disinggung soal nuraninya terkait perbuatannya di perkara ini.

Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Didakwa Pasal Pemaksaan Dengan Kekerasan

Perkara terkait peristiwa pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung pada Februari 2023 lalu, kembali digelar secara lanjutan, pada Selasa 20 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dimana dalam persidangan kali ini, Wawan Kurniawan didudukkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Samsumar Hidayat, untuk dimintai keterangannya sebagai seorang Terdakwa.

Dalam agenda sidang ini, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut, turut mendapat pertanyaan dari Hakim, soal tujuan perbuatannya, yang membubarkan peribadatan Jemaat GKKD di wilayahnya tersebut.

Yang kemudian ditanggapi olehnya, bahwa seluruhnya itu merupakan inisiatifnya sebagai seorang Pamong setempat, usai mendapatkan keluhan para warga sekitar.

“Yang Mulia, saya Wawan Kurniawan, dalam peristiwa di Februari 2023 tersebut hanya menjalani tugas saya sebagai seorang Ketua RT, itu juga atas laporan dari Warga. Jika saya tahu pada akhirnya menjadi masalah maka saya saat itu tidak akan melakukan perbuatan apa-apa,” ucap Wawan dalam pernyataannya di hadapan Majelis Hakim.