KIRKA – Dewan Pengawas KPK merekomendasikan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk menindaklanjuti dugaan Pungli Rp 4 M yang terjadi di Rutan KPK.
Hal ini diutarakan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho pada 19 Juni 2023 kemarin.
Menurut Dewan Pengawas KPK, pihaknya tidak bisa menangani lebih jauh perbuatan tersebut lantaran sudah masuk ranah pidana.
Berdasarkan Undang-undang KPK, Dewas KPK sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.
“Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan.
Kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: SPI Unila Respons Surat Edaran KPK Terkait PMB Jalur Mandiri 2023
Dia menuturkan bahwa kasus dugaan pungli Rp 4 M di Rutan KPK merupakan temuan pihaknya, bukan pengaduan masyarakat.
Dalam kurun waktu empat bulan, Dewas KPK menemukan bahwa dugaan pungli tersebut mencapai Rp4 M.
“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M.
Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik.
Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan,” tutur Albertina Ho.
Ia menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak di internal KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: KPK Sempat Kehilangan Akal Saat Analisis Harta Kadinkes Lampung
Namun, dia tidak menyampaikan secara gamblang identitas para pihak dimaksud.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui,” katanya.
Menanggapi hal ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan segera mengumumkan hasil penetapan tersangka.
Kasus dugaan Pungli itu kini tengah ditangani di tingkat Penyelidikan.
“Tentu kalau transparan pasti, nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan.
Kami sedang melakukan penyelidikan, nanti kita lihat,” terangnya.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dipertentangkan MAKI






