KIRKA – AMPL minta KPK usut dugaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara, yang disebut hal itu turut terungkap dalam fakta hukum pada gelaran persidangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di 2020 lalu.
Baca Juga: Polisi Akui Jajarannya Lakukan OTT di Disdukcapil Lampung Utara
Tuntutan tersebut disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung, dalam aksi unjuk rasanya pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin. Digelar di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Maksa aksi menyebut, KPK harus mengusut tuntas hal yang telah terungkap di persidangan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, terkait dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp1,5 miliar.
“Aksi kami ini, sebagai bentuk pressure kepada Lembaga anti rasuah untuk tidak tinggal diam dan seolah-olah menutup mata, atas kasus yang diduga menyeret Bupati Lampung Utara. Kami mendesak KPK untuk turun mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi yang kami suarakan,” ucap Perwira, selaku koordinator aksi.
Usai melakukan aksi unjuk rasanya tersebut, AMPL pun menyerahkan aduannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Dimana sementara, aduan soal dugaan gratifikasi tersebut, akan segera ditindak lanjuti, dengan melihat terlebih dahulu pemenuhan unsur seperti yang telah dituduhkan oleh masa aksi kali ini.
“Laporan dari teman-teman masa aksi akan kami terima dan tindak lanjuti. Sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana gratifikasi atau suap,” jelas Enirsa, selaku Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI.
Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli KTP Disdukcapil Lampung Utara
Sementara itu, dari catatan Kirka.co terkait permasalahan dugaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara tersebut, KPK dikabarkan telah melakukan penyidikan baru pada 2021 lalu.
Dimana penyidikan itu disebut mengulas fakta dari keterangan saksi, terhadap adanya sejumlah pemberian uang kepada seorang Oknum Auditor BPK bernama Frenki.
Uang itu merupakan aliran dana yang bersumber dari penarikan fee proyek dari beberapa rekanan pada Dinas PU-PR Lampung Utara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan urusan pengauditan BPK RI Perwakilan Lampung, bertujuan untuk membuat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian di 2016 lalu.






