Hukum  

Rijatno Lakka Divonis Terbukti Menyuap Lukas Enembe

Rijatno Lakka Divonis Terbukti Menyuap Lukas Enembe
Rijatno Lakka saat mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Lakka divonis terbukti menyuap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dua periode (sejak April 2013 sampai Januari 2023).

Rijatno Lakka divonis terbukti menyuap Lukas Enembe dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan didenda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini diketahui dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Juni 2023. Adapun vonis tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa KPK.

Rijatno Lakka divonis telah menyuap Gubernur Papua sebesar Rp35 miliar yang berhubungan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi vonis Rijatno Lakka yang dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menilai perbuatan Rijatno Lakka terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, yakni pada Pasal 5 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Ada Rekayasa Politik

Isi Dakwaan Jaksa KPK

Dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK, perbuatan Rijatno Lakka dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

“Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023,” jelas Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan Surat Dakwaan pada 5 April 2023 lalu.

Pada 9 Agustus 2016, Rijatono bersama dengan Bonny Pirono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239. Rijatono menjabat sebagai direktur dan Bonny sebagai komisaris.

Jaksa menuturkan kasus ini bermula saat Rijatono diperkenalkan kepada Lukas oleh Doren Wakerwka selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua.

“Dikarenakan terdakwa [Rijatono] dianggap memiliki kemampuan di bidang konstruksi, kemudian Lukas Enembe memerintahkan terdakwa untuk melakukan renovasi rumah pribadinya,” kata Jaksa KPK itu.

Jaksa mengungkapkan Rijatono juga menjadi tim sukses Lukas saat Pilkada Gubernur 2018-2023. Atas kemenangan Lukas, Rijatono meminta pekerjaan atau proyek sebagai kompensasi. Lukas menyetujui dengan meminta Rijatono menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun tak keberatan.

Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Bermain Judi Gubernur Papua