KIRKA – Calon DPRD dari ASN wajib serahkan SK Pemberhentian sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan oleh KPU.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan calon DPRD dari ASN harus mundur sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ditenggat waktu untuk melampirkan SK Pemberhentian sebelum Kamis, 3 November 2023.
“Pada saat partai politik mengajukan bakal calon yang PNS, pertama harus melampirkan surat pengunduran diri, kedua tanda terima surat pengunduran diri dari lembaga terkait, ketiga dia harus melampirkan SK pemberhentiannya pada saat sebelum penetapan DCT,” ujar Ismanto di Bandar Lampung, Sabtu (10/6/2023).
Dia menjelaskan proses verifikasi administrasi bakal caleg dimulai setelah partai politik mengajukan nama-nama bakal caleg dilengkapi dengan dokumen persyaratan bakal caleg kepada KPU pada 1 – 14 Mei 2023.
Baca Juga: Riwayat Hidup Bakal Calon Legislatif Lampung Harus Dibuka ke Publik
Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan tersebut, baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon.
Verifikasi administrasi terkait kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon, surat keterangan dan surat pernyataan, akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.
“KPU hanya melakukan verifikasi administrasi kelengkapan dokumen persyaratan. Ada atau tidak ada dokumen itu,” kata Ismanto.
Baca Juga: Progres Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPRD Lampung 75 Persen
Apabila dalam tahap awal ini dokumen bakal calon yang diajukan masih belum memenuhi syarat, lanjut Ismanto, maka partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Hasil verifikasi administrasi akan diserahkan KPU kepada partai politik sesuai timeline untuk dilengkapi,” ujar dia.
Timeline pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi dari KPU kepada partai politik dijadwalkan pada 24 – 26 Juni 2023.
Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari partai kepada KPU mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca Juga: Lurah di Bandar Lampung Kembali Dilaporkan ke KASN
Setelah dilakukan perbaikan, ujar Ismanto, KPU kembali melakukan verifikasi administrasi atas perbaikan dokumen bakal calon tersebut.
“SK Pemberhentian ASN bisa menyusul sebelum penetapan DCT,” kata Ismanto.
SK Pemberhentian wajib diserahkan oleh calon DPRD dari ASN sebelum penetapan DCT.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, selaku PIC Pengawasan Pencalonan, mengatakan calon DPRD di DCT dipastikan clean and clear.
Bawaslu akan mencermati proses penyusunan DCS ke DCT. Calon DPRD dari ASN wajib serahkan SK Pemberhentian sebelum DCT.
“Terkait ASN dan Kepala Desa, mereka dilakukan pencermatan selama satu bulan, dari 3 Oktober hingga sebelum penetapan DCT, 4 November 2023,” kata Suheri saat dihubungi pada Sabtu (10/6/2023) malam.
Timeline Selasa, 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir pencermatan rancangan DCT anggota DPRD yang dimulai Minggu, 24 September 2023.
“Berarti, kalau sampai tanggal 3 Oktober ke atas, SK Pemberhentian PNS belum clear, hampir dipastikan tidak memenuhi syarat,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Lampung Perbolehkan Parpol Ubah Daftar Bacaleg
Suheri mengatakan calon DPRD yang tidak memenuhi syarat harus diganti oleh partai politik.
Khusus caleg perempuan, proses pergantian harus memerhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Jadi, kalau nanti mengganggu afirmasi 30 persen tidak bisa. Ini kan hampir mepet semua afirmasinya (partai politik) ini,” tutup Suheri.
Baca Juga: Zam Zanariah Gaungkan Kesetaraan Gender






