KIRKA – Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya jadi saksi sidang oknum RT pembubaran ibadah GKKD Lampung Wawan Kurniawan. Ia didudukkan di hadapan Majelis Hakim bersama tiga saksi lainnya.
Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Didakwa Pasal Pemaksaan Dengan Kekerasan
Selasa 6 Juni 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara pembubaran peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dimana kali ini, Jaksa pada perkara tersebut menghadirkan empat orang saksi, salah satunya atas nama Hendry Satria Jaya, yang berstatus sebagai seorang Camat Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, Hendry mengaku bahwa Jemaat gereja permah memohonkan izin penggunaan bangunan untuk dijadikan tempat ibadah mereka, namun lantaran dinilai belum memenuhi syarat, izin tak juga dikeluarkan oleh Kelurahan setempat.
“Pernah ada pengajuan sebelumnya untuk gedung itu jadi gereja, saya kurang ingat pengajuannya kapan. Tapi sebelum saya menjabat sebagai Camat. Kalau kendala belum diterbitkan izin, lebih tepatnya karena peraturan yaitu SKB2 Menteri. Syarat-syaratnya adanya rekomendasi lurah, dukungan warga sekitar 60 warga, pengguna ada 90,” jelas Hendry.
Ia kembali menjabarkan, memang sebelumnya pada 2022 lalu pernah ada peristiwa hampir serupa di tempat peribadatan Jemaat GKKD. Dengan penyebab persoalan yang juga hampir sama seperti kejadian pada perkara ini.
Dan pada akhirnya, usai permasalahan baru muncul dan menjadi viral di berbagai Media Sosial serta pemberitaan lokal dan nasional. Dirinya dengan pihak terkait memfasilitasi kedua belah pihak dengan kesepakatan damai.
Dan dari perjanjian tertulis yang telah disetujui, akhirnya ia menerbitkan izin sementara penggunaan bangunan bagi tempat beribadah Jemaat GKKD Lampung, untuk dua tahun kedepan.
“Setelah kejadian karena saya dapat informasi maka saya ke lokasi, karena memang masalah harus dirembuk bersama. Dan setelah mendapat Disposisi dari atasan, saya terbitkan izin sementara untuk paling lama dua tahun kedepan,” pungkasnya.






