KIRKA – Pengacara eks Rektor Unila Profesor Karomani, menduga alasan upaya hukum Banding yang diajukan Jaksa KPK berkait dengan selisih Uang Pengganti dalam Pidana Tambahan yang diputuskan Majelis Hakim.
”(Materi Banding) Belum (tahu). (Hanya) Pernyataan Banding, sudah,” kata Sukarmin pada 31 Mei 2023.
”Kalau menurut saya, paling terkait jumlah Uang Pengganti,” timpalnya.
Jaksa KPK sebagaimana diketahui mengajukan upaya hukum Banding atas Vonis eks Rektor Unila yang telah dibacakan Majelis Hakim pada 25 Mei 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.
Upaya Banding yang diajukan Jaksa KPK itu dibenarkan oleh PN Tanjungkarang.
”Iya benar, JPU perkara Karomani mengajukan upaya hukum, hari Selasa tanggal 30 kemarin,” ujar Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono pada 31 Mei 2023 kepada KIRKA.CO.
Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila
Sebelum mengajukan Banding, Jaksa KPK memang menyampaikan pihaknya akan fokus mendiskusikan selisih Uang Pengganti yang disampaikan dalam Surat Vonis.
Menurut Jaksa KPK, selisihnya terdapat Rp 2 miliaran.
Jika dilakukan komparasi antara Tuntutan dan Vonis, selisih besaran Uang Pengganti Profesor Karomani adalah Rp 2.160.000.0000.
Bunyi Vonis
1. Menyatakan Profesor Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua [Suap dan Gratifikasi dalam Pasal 12b dan Pasal 12B UU Tipikor].
2. Pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Profesor Karomani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura. Jika Profesor Karomani tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Profesor Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila: Rp500 Juta Sekretaris MA Masuk Kategori Gratifikasi
Bunyi Tuntutan
1. Menyatakan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan melakukan “beberapa tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
3. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10.235.000.000,00 dan 10 ribu dollar Singapura dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun (diperhitungkan dengan Barang Bukti yang dirampas untuk Negara).






