PBB dan PKB Lampung Curhat Soal Aplikasi Silon

PBB dan PKB Lampung Curhat Soal Aplikasi Silon
Ketua DPW PBB (Partai Bulan Bintang) Lampung, Yanuar Syarif, curhat soal penggunaan aplikasi Silon KPU saat mengajukan daftar bakal caleg DPRD Provinsi ke KPU Lampung di Aula KPU Lampung, Minggu (14/5/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua DPW PBB dan PKB Lampung curhat soal aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU RI saat mengajukan daftar bakal caleg Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua DPW PBB (Partai Bulan Bintang) Lampung, Yanuar Syarif, mengaku pengurus DPC PBB di kabupaten/kota mengalami kendala teknis di aplikasi Silon.

“(Silon) ini kan hal baru, tapi sebenarnya memudahkan kami. Cuma SDM kami yang kurang,” kata Yanuar saat mengajukan daftar bakal caleg DPRD Provinsi ke KPU Lampung, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Parpol Baru di Lampung Kesulitan Rekrut Bakal Caleg 2024

Selain kekurangan SDM, jelas dia, DPC PBB yang berada di daerah terpencil juga terkendala jaringan internet dalam menggunakan aplikasi Silon.

“Seperti di Lampung Barat itu kan sinyalnya kurang kuat. Hal-hal teknis seperti itu yang menjadi hambatan kami,” ujar dia.

Yanuar menuturkan DPW PBB Lampung mengajukan kuota penuh untuk bakal caleg DPRD Provinsi di delapan daerah pemilihan (dapil) sebanyak 85 kursi.

Pun kuota bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota terisi penuh.

Namun, untuk di Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Barat, PBB tidak mengajukan daftar bakal caleg ke KPU setempat.

“Dari 15 kabupaten/kota yang ada bakal caleg, cuma tiga daerah itu yang tidak ada. Masing-masing punya permasalahan yang berbeda-beda,” kata dia.

Di antaranya pengurus DPC waktu verifikasi faktual kurang aktif, jadwal KPU yang mepet, dan permasalahan aplikasi Silon.

DPW PBB dan PKB Provinsi Lampung curhat soal penggunaan aplikasi Silon KPU RI di Pileg 2024.

“Rata-rata seperti itu. Ya, untuk itu kami maklumi mereka tidak bisa mengajukan bakal calegnya,” ujar Yanuar.

PBB dan PKB Lampung curhat soal aplikasi Silon KPU RI.

Sehari sebelumnya, Sabtu (13/5/2023), Ketua DPW PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Lampung, Chusnunia Chalim, juga menyampaikan hal sama terkait Silon saat mengajukan bakal caleg.

Chusnunia mengatakan pada pemilu-pemilu sebelumnya pengajuan daftar bakal caleg belum dilakukan secara daring.

“Tentu pola baru ini adalah perbaikan, banyak hal positifnya, tapi memang ya PR-nya kita harus belajar, karena era digitalisasi ini bagi kaum milenial dan gen Z mungkin mudah,” ujar dia.

Baca Juga: Bakal Caleg PKB Lampung Putra-putri Terbaik dan Antikorupsi

“Tapi, bagi yang separuh kolonial ini agak-agak susah,” lanjut Wakil Gubernur Lampung ini.

PKB Lampung mengajukan daftar bakal caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 100 persen full.

“Kami mengapresiasi KPU dan Bawaslu Lampung karena ini hal yang baru. Di pemilu-pemilu sebelumnya belum online, dan ini pola baru bagi kami,” kata Chusnunia.

Penggunaan aplikasi Silon untuk Pemilu Legislatif 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR/DPRD/DPD, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Ketua dan Sekretaris partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menunjuk pengurus atau anggota parpol untuk menjadi Admin Silon Parpol.

Admin Silon Parpol bertugas untuk mengelola data dan dokumen dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Seluruh dokumen persyaratan administrasi bakal caleg diinput dan diunggah melalui aplikasi Silon KPU RI.