Hukum  

Jaksa KPK Uraikan Alasan Penolakan Permohonan JC Profesor Heryandi

Penolakan Permohonan JC Profesor Heryandi
Jaksa KPK, Lignauli Theresa Sirait membacakan surat Replik yang berisi uraian alasan dari penolakan permohonan JC dari mantan Warek I Unila Profesor Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK menguraikan alasan penolakan permohonan JC Profesor Heryandi di persidangan dengan agenda pembacaan surat Replik pada 4 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurut Jaksa KPK, penolakan permohonan JC Profesor Heryandi dalam kasus korupsi yang menjeratnya atas kapasitasnya sebagai Warek I Unila dikarenakan tidak terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021.

Alasan penolakan Jaksa KPK terhadap Permohonan Justice Collaborator atau JC Profesor Heryandi ini dibeberkan oleh Jaksa KPK bernama Lignauli Theresa Sirait.

Berikut uraian penolakan JC tersebut dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai bersama Hakim Anggota Efiyanto D dan Edi Purbanus:

“Sehubungan dengan surat permohonan Terdakwa I Heryandi untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator yang diajukan pada KPK, setelah meninjau secara lisan di persidangan sebelumnya, namun akan kami pertegas dalam Replik ini.

Bahwa pada intinya keterangan terdakwa Heryandi di persidangan tidak signifikan dalam mengungkap pelaku lain yang lebih tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021″.

Baca juga: Permohonan JC Profesor Heryandi Ditolak Jaksa KPK!

Atas penolakan ini, Sopian Sitepu selaku penasihat hukum Profesor Heryandi menganggap hal tersebut lumrah.

Menurutnya, penolakan JC tersebut adalah kewenangan dari Jaksa KPK. Namun begitu, penolakan tersebut belum dapat dikategorikan final.

Sebabnya, keputusan final atas permohonan JC yang diajukan kliennya itu akan diputuskan oleh Majelis Hakim di dalam surat vonisnya.

Ungkapan Sopian Sitepu ini diutarakannya pada 2 Mei 2023 sebelum Jaksa KPK membacakan uraian kesimpulan atas penolakan permohonan JC Heryandi.

Pada saat pembacaan surat Replik, Jaksa KPK menyatakan pihakny tetap pada isi surat tuntutannya yang dibacakan pada 27 April 2023.

Atas ketetapan hati Jaksa KPK ini, Heryandi bersama penasihat hukumnya menanggapi bahwa pihaknya tetap pada isi nota pembelaan yang dibacakan pada 2 Mei 2023 kemarin.

Baca juga: JC Profesor Heryandi Diberi ke Hakim dan Jaksa KPK, Isinya Singgung Dua Petinggi Unila

Heryandi dan pengacaranya memberikan tanggapan tetap pada surat pledoinya secara lisan di persidangan.