KIRKA – Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah tercatat telah melaporkan kepemilikan harta kekayaannya sebanyak 4 kali kepada Direktorat LHKPN KPK. Di antara pimpinan Bawaslu Lampung periode 2022-2027, Hermansyah adalah pemilik harta terbanyak setelah Muhamad Teguh dan Iskardo P Panggar.
Dilansir dari situs e-LHKPN yang dikelola KPK pada 25 April 2023, berikut adalah data pelaporan LHKPN milik Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah:
1. Pada 18 Oktober 2019, Hermansyah pertama kali melaporkan LHKPN dengan jenis Khusus Awal Menjabat. LHKPN miliknya itu memuat data tentang posisi harta yang ia punya di tahun 2018. Nilainya ialah Rp 1.913.879.040.
2. Pada 25 Maret 2020, Hermansyah kemudian melaporkan LHKPN dengan jenis Periodik yang memuat data tentang posisi harta yang ia punya di tahun 2019. Nilainya ialah Rp 781.700.000.
3. Pada 26 Februari 2021, Hermansyah selanjutnya melaporkan LHKPN dengan jenis Periodik. LHKPN ini memuat data tentang posisi harta yang ia miliki di tahun 2020. Nilainya ialah Rp 1.018.000.000.
4. Terakhir, pada 17 Februari 2022, Hermansyah seterusnya melaporkan LHKPN dengan jenis Periodik. LHKPN ini berisi informasi ihwal posisi harta yang dia punya di tahun 2021. Nilainya adalah Rp 1.998.000.000.
Situs e-LHKPN untuk diketahui belum mengumumkan pelaporan LHKPN dari Hermansyah untuk posisi harta yang ia punya di tahun 2022 yang semestinya dilaporkan pada tahun 2023 ini.
Merujuk pada pelaporan LHKPN terakhir miliknya, berikut adalah detail harta senilai Rp 1.998.000.000 yang dia sampaikan kepada KPK:
A. Hermansyah melaporkan kepemilikan Tanah dan Bangunan yang ia punya. Bila ditotal, nilainya Rp 1.950.000.000.
Adapun Tanah dan Bangunan yang dia laporkan, meliputi:
Lihat juga: Pemilik Harta Terbanyak Pimpinan Bawaslu Lampung Periode 2022-2027 Versi LHKPN KPK
1. Kepemilikan Tanah dan Bangunan seluas 350 m2/350 m2 di Kota Bandar Lampung dengan status Hasil Sendiri dan bernilai Rp 1.500.000.000.
2. Kepemilikan Tanah seluas 6065 m2 di Kabupaten Lampung Barat dengan status Warisan yang bernilai Rp 250.000.000.
3. Kepemilikan Tanah seluas 4320 m2 di Kabupaten Lampung Barat dengan status Warisan yang bernilai Rp 200.000.000.
B. Hermansyah juga melaporkan kepemilikan Alat Transportasi dan Mesin yang dia punya. Hermansyah dalam LHKPN ini hanya melaporkan kepemilikan Sepeda Motor merek Yamaha. Nilainya Rp 13.000.000.
C. Hermansyah kemudian melaporkan kepemilikan hartanya dari sisi Kas dan Setara Kas senilai Rp 50.000.000.
D. Anggota Bawaslu Lampung ini juga melaporkan kekayaannya dari sisi Harta Lainnya senilai Rp 15.000.000.
E. Hermansyah juga melaporkan adanya kepemilikan Utang sebesar Rp 30.000.000.
Profil Hermansyah
Dikutip dari laman Bawaslu Lampung, Hermansyah dinyatakan lahir pada 12 Januari 1977 di Kota Besi, Kabupaten Lampung Barat.
Hermansyah menamatkan pendidikan dasarnya di SD Negeri 1 Kota Besi Tahun 1990. Kemudian dia lulusan SMP Negeri 2 Belalau Tahun 1993 dan mengenyam MA Pondok Pesantren Darussalam Lampung Tahun 1998.
Hermansyah merupakan lulusan Strata 1 Fakultas Syariah IAIN Radin Intan Lampung Tahun 2003 dan dilanjutkan Magister Hukum Universitas Bandar Lampung Tahun 2016.
Lihat juga: Intip Detail Harta Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar yang Capai Rp 5,4 M
Secara riwayat organisasi, Hermansyah dinyatakan pernah menjadi Sekretaris Jendral BEM Fakultas Syariah Tahun 2001-2002, Gubernur BEM Fakultas Syariah Tahun 2002-2003.
Kemudian, menjadi Ketua Bidang HMI Cabang Bandar Lampung Tahun 2004-2005, Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Tahun 2005-2006, Departemen Pengurus Besar HMI Tahun 2006-2008 dan Ketua Bidang PMW KAHMI Lampung Tahun 2010-2015 serta menjadi Anggota DPC Peradi Bandar Lampung 2016-2021.
Hermansyah dinyatakan memiliki pengalaman kepemiluan karena sebelumnya pernah menjadi Anggota KPU Kabupaten Pringsewu.






