Hukum  

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Bukit Sindy Segera Disidang

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Bukit Sindy Segera Disidang
Ilustrasi dugaan penipuan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara dugan penipuan jual beli lahan di Bukit Sindy Bandar Lampung segera disidang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat

Berkas perkara itu dilimpahkan ke PN Tanjungkarang pada Kamis 2 Maret 2023, atas nama Terdakwa Ridwan Rocky Purpaka, dengan nomor perkara 171/Pid.B/2023/PN Tjk.

Dari data umum yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, diinformasikan bahwa kerugian korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp280 juta.

Dengan awal mula peristiwa yakni pada Desember 2020 lalu, saat Terdakwa berniat menjual sebidang tanah terletak di Jalan Imam Bonjol, gang Bukit Sindy Villa Teropong Kota, Sukajawa, Bandar Lampung, seluas 260 meter persegi.

Seharga Rp1 juta per meter perseginya kepada seorang bernama Kadafi Saputra, yang kemudian diteruskan tawaran penjualan lahan tersebut kepada kerabatnya bernama Ansori, yang pada akhirnya menjadi korban di perkara ini.

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Bukit Sindy Segera Disidang
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait perkara dugaan penipuan jual beli lahan di Bukit Sindy, Bandar Lampung. Foto: Eka Putra

“Terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau tanah tersebut milik Terdakwa, tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa. Dan Terdakwa juga mengatakan kalau dokumen tanah tersebut berupa Akta Jual Beli yang masih berada di Notaris,” begitu bunyi dakwaan JPU yang tercatat sebagai informasi di web resmi PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Jaksa KPK Perkara Unila Sudah Buat Kesimpulan Soal Budi Sutomo

Empat bulan setelah pembayaran lahan itu, disebutkan rupanya sertifikat tak kunjung juga diberikan oleh Ridwan Rocky Purpaka, sehingga korban pun menanyakannya kepada Notaris yang dimaksud Terdakwa.

Dan kemudian dijelaskan, bahwa objek lahan di Bukit Cindy yang diperjual belikan itu masih dalam sengketa, sehingga Badan Pertanahan Nasional tak dapat mengeluarkan sertifikat tanah.

Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Ridwan Rocky Purpaka akan segera diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.