KIRKA – Ditanya soal surat panggilan sidang untuk beberapa nama Kepala Daerah yang tercantum sebagai penitip Calon Mahasiswa, Jaksa KPK perkara Unila menjawab kepada awak media agar menunggu agar menjadi sebuah surprise.
Baca Juga: Karomani Bantah Terima THR Dari Dekan FISIP
Hal itu diucapkan oleh Asril selaku Jaksa Penuntut Umum KPK, saat ditanyai para pewarta usai pelaksanaan sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA.
“Terkait Kepala Daerah, tunggu saja nanti nggak Surprise, nanti kan ada waktunya tunggu aja,” ucap singkatnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal kepastian ada tidaknya surat pemanggilan kepada para Kepala Daerah tersebut oleh pihaknya, Asril tak menjelaskan lebih banyak.
Dirinya hanya berucap, jika ada saksi yang dimaksud akan datang di persidangan nanti, maka surat pemanggilan telah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan.
“Kalau nanti datang berarti ada surat panggilannya, kan prosedurnya begitu. Pemanggilan saksi itu juga satu bentuk strategi pembuktian kita,” pungkas Asril, Kamis 2 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dari catatan Kirka.co selama proses persidangan dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022 ini, sejumlah nama Kepala Daerah yang turut disebut dan tercatat sebagai penitip Calon Mahasiswa dan selaku donatur pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.
Diantaranya terdapat nama Bupati Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus, Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Bupati Kabupaten Lampung Timur, serta Walikota Bandar Lampung.
Baca Juga: Niat Tertibkan Pengunjung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan Diteriaki
Dan sampai sejauh ini, sudah sebanyak 58 orang dihadirkan sebagai saksi perkara atas nama Terdakwa Karomani, Muhammad Basri dan Heryandi. Yang direncanakan 15 orang akan dipanggil memberikan keterangannya pada beberapa agenda persidangan lanjutan mendatang.






