KIRKA – PT Pelindo Panjang diminta bayar ganti rugi sebesar Rp500 miliar atau setengah triliun rupiah, oleh kelompok petani tambak sari ringgung.
Baca Juga: FOKKEL Akan Gugat Pelindo Panjang Terkait Ganti Rugi Rp200 Miliar
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan perdata yang dilayangkan oleh kelompok petani tambak sari ringgung, yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung.
Dibacakan di dalam gelaran sidang perdananya, pada Rabu pagi 1 Maret 2023, dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Kalau terkait kerugian klien kami FOKKEL, realnya dari tambak dan ikan sekitar Rp50 miliar, tetapi kerugian lain lantaran rusaknya ekosistem sehingga tak bisa berusaha lagi dengan tambak bisa ditaksir mencapai Rp500 miliar lebih,” jelas Sopian Sitepu selaku kuasa hukum para petani tambak.
Lebih jauh Sopian menerangkan, bahwa gugatan ganti rugi ratusan miliar yang dilayangkan oleh pihaknya ini, bukanlah semata-mata tanpa sebab musabab.
Ia berucap para petani meminta kerugian atas matinya sumber penghasilan mereka, akibat adanya kegiatan pengerukan pendalaman dasar di dermaga pelabuhan Pelindo, yang rupanya limbahnya malah dibuang dekat lokasi keramba ikan.
Sesungguhnya selama ini pihaknya dan PT Pelindo Panjang telah menempuh jalur kekeluargaan demi menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga gugatan dilayangkan, para petani tambak belum menerima itikad baik apapun dari para pihak yang dianggap telah merugikan mereka.
“Kami sebagai pihak korban akibat kegiatan pengerukan para Tergugat, meminta ganti rugi atas usaha yang mati, seluruhnya sudah kami tempuh, baik pendekatan maupun meminta bantuan DPRD Lampung untuk menyelesaikan, tetapi tak juga selesai, tuntutan ganti kerugian kami belum terpenuhi, maka kami sambut dengan adanya gugatan ini. Dan kami yakin Pengadilan pasti memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.






