Surat Edaran Tentang Larangan Mudik Diterbitkan

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Damanik. Foto Istimewa

KIRKA.COSurat Edaran Satgas Covid 19 tentang larangan mudik kembali diterbitkan, setelah sebelumnya larangan mudik lebaran berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kali ini, edaran yang telah menyebar ke berbagai kalangan tertanggal 21 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB RI Doni Monardo membuat masyarakat bingung.

Pasalnya, salah satu poin dalam surat tersebut berisi tentang pengetatan mudik yang semula hanya bersifat pelarangan mudik.

“Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021,” demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” bunyi petikan addendum itu lagi.