KIRKA – Muflihan Terdakwa perkara Korupsi Dana Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menyangsikan hasil audit kerugian negara yang disangkakan Jaksa kepadanya.
Hal itu tertuang dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Tim kuasa hukumnya, dari PBH DPC Peradi PN Tanjungkarang Bandar Lampung, di gelaran sidang lanjutannya pada Kamis pagi 4 November 2021.
Baca Juga : Kades Banjar Manis Diduga Korupsi Rp1 Miliar
Usai gelaran sidang tersebut digelar, kepada KIRKA.CO Putri Septia menerangkan, bahwa selama proses persidangan berlangsung saksi dari tim audit Inspektorat tidak dapat merinci hasil perhitungannya sendiri, sehingga kebenaran dari jumlah Kerugian yang disangkakan kepada Terdakwa, patut untuk diragukan.
“Kami selaku kuasa hukum Terdakwa Muflihan, menyangsikan hasil audit Kerugian Negara yang dihitung oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus, karena di persidangan hasil perhitungan itu tidak dapat dijelaskan secara terperinci oleh saksi selaku auditor pada perkara ini,” terang Putri.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa Inspektorat juga bukanlah sebuah lembaga yang berwenang untuk menghitung Kerugian Negara, yang sesuai dengan isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung.






