Hukum  

Didakwa Korupsi Rp1 Miliar Muflihan Sangsikan Hasil Audit

Kirka.co
Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Banjar Manis, Atas Nama Terdakwa Muflihan Selaku Kepala Desa, Di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 4 November 2021. Foto Eka Putra

Diantaranya pada kegiatan pembangunan di 2018 antara lain drainase, TPT, gedung Paud dan rehabilitasi gedung Posyandu, serta di 2019 terdapat murk-up pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton, drainase dan gorong-gorong, rehabilitasi balai Pekon, rehabilitasi jembatan gantung, serta pengadaan lampu jalan.

Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Segera Disidang Korupsi 

Dengan total Kerugian Negara yang diakibatkan sebesar total Rp1.056.486.400 (satu milyar lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah).

Muflihan juga telah menerima tuntutan dari Jaksa di gelaran sidang pada pekan kemarin, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukumnya dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp848.036.400 (delapan ratus empat puluh delapan juta tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan subsidair 2 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.