Hukum  

Didakwa Korupsi Rp1 Miliar Muflihan Sangsikan Hasil Audit

Kirka.co
Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Banjar Manis, Atas Nama Terdakwa Muflihan Selaku Kepala Desa, Di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 4 November 2021. Foto Eka Putra

Baca Juga : Kakon Banjar Manis Ditahan Kejari Tanggamus 

“Dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, maka kami menilai Inspektorat juga bukanlah sebuah lembaga yang berwenang dalam urusan menghitung Kerugian Negara, maka kami anggap hasil auditnya tidaklah dapat dipertanggung jawabkan” pungkasnya.

Tak hanya terkait permasalahan Kerugian Negara, dalam pledoinya kali ini turut dicantumkan bukti dokumen, terhadap kegiatan pembangunan yang telah direncanakan oleh Muflihan, dimana seluruhnya telah selesai dan sesuai.

Sehingga juga ia meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang, agar memutus bebas Terdakwa Muflihan, dari segala dakwaan dan ancaman hukuman yang diminta oleh Jaksa.

“Kami juga menerakan bukti dokumentasi terkait seluruh hasil kegiatan pembangunan di Desa Banjar Manis, seluruhnya telah selesai dibangun, jadi faktanya tidak ada kegiatan yang fiktif seperti yang disangkakan di situ, maka kami minta klien kami dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa,” ungkapnya.

Sementara dalam dakwaannya sendiri, Terdakwa Muflihan disangkakan telah melakukan Korupsi terhadap Anggaran Dana Desa Banjar Manis tahun anggaran 2018-2019, dengan cara melakukan mark-up anggaran pada sembilan item kegiatan pembangunan.