Hukum  

LBH Apresiasi Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan Manusia Silver

LBH Apresiasi Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan Manusia Silver
Manusia Silver tertangkap operasi non-yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung. Foto: Istimewa

KIRKA – LBH apresiasi Komnas HAM usut dugaan penyiksaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

“LBH mengapresiasi respon cepat Komnas HAM RI dalam melakukan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya pada kasus dugaan penyiksaan terhadap anak oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, Jumat, 27 Januari 2023.

Dalam keterangannya, Indra menyampaikan bahwa LBH Bandar Lampung juga akan memberikan pendampingan hukum bagi manusia silver korban penyiksaan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“LBH mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara,” ujar dia.

Indra menuturkan pada 20 Januari 2023 lalu, manusia silver korban dugaan penyiksaan Satpol PP Bandar Lampung, datang ke LBH Bandar Lampung untuk melakukan pengaduan.

“Berdasarkan keterangan dari korban, setidaknya sudah tiga kali dia terjaring razia oleh Satpol PP,” kata Indra.

Korban yang dalam kesehariannya biasa mengais rezeki dengan menjadi manusia silver menceritakan bagaimana martabatnya direndahkan oleh Satpol PP Bandar Lampung saat terjaring dalam penertiban non-yustisi.

“Dia diminta untuk melakukan jalan jongkok dan diduga dipukul bagian perut dan kakinya menggunakan pentungan,” tutur Indra.

Hal tersebut terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 14.45 WIB.

“Kemudian dia dilepaskan pada pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak,” ujar dia.

LBH Bandar Lampung mengapresiasi dan mendorong Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

LBH apresiasi Komnas HAM usut dugaan penyiksaan manusia silver yang tertangkap operasi non-yustisi di sekitaran lampu merah Jalan Bypass Soekarno Hatta Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, kata Indra, LBH Bandar Lampung juga sempat menerima Surat Tembusan Permintaan Keterangan Wali Kota Bandar Lampung dari Komnas HAM RI pada tanggal 20 Januari 2023.

Komnas HAM RI merespon terkait peristiwa serupa yang terjadi pada Senin, 26 Desember 2022, lalu.

Upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung yang tidak memerhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia patut disesalkan.

“Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak, diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi yang mengarah kepada penyiksaan,” kata Indra.

LBH menilai dugaan penyiksaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung melanggar norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.

“Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Indra.

Baca Juga: Pol PP Bandar Lampung Tunggu Bawaslu Tertibkan APS Pemilu