KIRKA – Oknum pejabat Kejari Pringsewu dinilai tak bermasalah karena belum dinonaktifkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Ungkapan ini diutarakan Suadi Romli sebagai responsnya melihat progres dari hasil pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kejari Pringsewu oleh Kejagung pasca diamankan PAM SDO pada Jamintel Kejagung.
Oknum jaksa terperiksa yang dimaksud di sini ialah Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan; Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Yogie Verdika dan Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, Kemal Pasha Zahrie.
Oknum jaksa ini diketahui diamankan terlebih dahulu oleh tim PAM SDO Kejagung pada 4 Januari 2023 dan menjalani pemeriksaan 1×24 jam di gedung Intelijen Kejati Lampung.
Setelahnya oknum-oknum jaksa yang diperiksa karena diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenangan ini diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa dan menjalani isolasi hingga 11 Januari 2023.
“Kalau dugaan saya, mereka tidak terbukti bermasalah atas aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tugasnya sebagai jaksa,” kata Suadi Romli, aktivis antikorupsi di Lampung itu pada 19 Januari 2023.
Baca juga: Kejagung Sudah Rampungkan Pemeriksaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu
“Kenapa bisa tidak terbukti? Karena sampai sekarang belum ada keputusan Jaksa Agung yang menyatakan mereka dinonaktifkan.
Kemudian lagi, pemeriksaan di Kejagung sudah selesai dan mereka sudah pulang. Peluang aduan itu tidak terbukti bisa saja, yang jelas, tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa jadi buktinya kurang,” timpal Suadi Romli.
Berdasar pada pengamatan dan hematnya, pemeriksaan lanjutan yang dilimpahkan Kejagung ke Kejati Lampung tidak memunculkan informasi terbaru.
“Kejati Lampung sampai sekarang juga belum kasih tahu ke publik tentang apa tindak lanjut setelah Kejagung bikin pernyataan.
Artinya apa, artinya semacam tidak ada hal yang berdampak serius dari peristiwa yang heboh di awal tahun saat Kejagung dan jajarannya Rakernas,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, oknum jaksa terperiksa tadi diadukan karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani penanganan penyidikan perkara korupsi terkait pupuk yang berlangsung di Kejari Pringsewu.
Baca juga: Oknum Jaksa yang Diperiksa Kejagung Diduga Pejabat Kejari Pringsewu
Atas hal ini, Suadi Romli mendukung pimpinan Kejati Lampung apabila menyiapkan rencana agar perkara korupsi terkait pupuk yang diduga keliru ditangani Kejari Pringsewu tersebut untuk digelar atau ekspos kasus.
Rencana untuk menggelarkan perkara tersebut, jelasnya, dinilai perlu supaya penanganan perkara korupsi itu tidak berlarut-larut.
“Kalau ternyata Kejati Lampung meminta supaya kasus itu diekspos, itu bagus, kita dukung.
Sebenarnya lebih baik lagi kalau penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejati Lampung atau kalau bisa diajukan untuk disupervisi oleh KPK,” tandasnya.
Mengemukanya dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi terkait pupuk tersebut dinilai tidak terlepas dari belum pekanya Kejati Lampung.
“Kasus pupuk ini kan sudah jadi isu penting dan diatensi Jaksa Agung. Ke depan, kita harap supaya Kejati Lampung melakukan pemantauan dengan baik dan jeli.
Baca juga: Kejagung Dikabarkan Periksa Oknum Jaksa di Lampung
Kasus seperti itu sebenarnya sudah layak diambil alih Kejati Lampung. Di Polda Lampung misalnya, ada berapa kasus di polres yang diatensi dan diambil alih, bahkan diajukan untuk disupervisi KPK,” ucapnya.
Di sisi lain, KIRKA.CO telah mencoba mengonfirmasi sosok pelapor terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu tersebut ihwal apa hasil dari pengaduan yang dilakukannya.
Sosok pelapor yang diketahui merupakan pejabat tinggi di Pemkab Pringsewu tersebut belum memberikan responsnya saat ditanyai via chat Whats App pada 19 Januari 2023.
Pesan yang dilayangkan KIRKA.CO kepada sosok pelapor tersebut hanya terlihat dibaca begitu saja.






