KIRKA – KPU Bandar Lampung dirikan TPS di lokasi khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
“Lapas itu sekarang disebut Lokasi Khusus. TPS dibangun di lapas salah satunya adalah atas permintaan dari pihak lapas,” kata Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca Juga: Bawaslu Petakan Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
Ika Kartika menyampaikan KPU Bandar Lampung fokus mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di lokasi khusus.
“Sudah ada permintaan dari pihak lapas, tapi terkait data pemilih penghuni Lapas Rajabasa sampai Pemilu 2024 masih belum kami dapatkan karena memang masih bergerak,” ujar dia.
Baca Juga: Dilema Bawaslu Lampung Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih
KPU Bandar Lampung, lanjut Ika, akan mendata Warga Binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung yang memiliki hak suara pada hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Warga binaan dipastikan ada di lapas sampai dengan 14 Februari atau sehari setelahnya. Artinya, pada hari pemungutan suara, dia masih ada di situ,” kata dia.
KPU Bandar Lampung dirikan TPS di lokasi khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung.






