KIRKA – Berikut 20 bakal calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung yang menyerahkan bukti dukungan pemilih kepada KPU Lampung.
Penyerahan dukungan minimal pemilih telah berlangsung sejak tanggal 16-29 Desember 2022.
Total ada 24 bakal calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Baca Juga: Dilema Bawaslu Lampung Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih
Dari jumlah tersebut, 20 bakal calon Anggota DPD RI memenuhi syarat, satu bakal calon tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, dan tiga lainnya tidak menyerahkan dukungan pemilih.
“Hingga penutupan penyerahan berkas pada 29 Desember pukul 23.59 WIB, total ada 21 orang menyerahkan berkas,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Jumat, 30 Desember 2022.
Dia menyampaikan satu bakal calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung yang menyerahkan berkas pendaftaran dan tidak memenuhi syarat atas nama Arief Tritia Hatang.
“Ada satu orang yang berkasnya dikembalikan, jadi hanya 20 bakal calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung,” ujar Erwan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, menambahkan Arief Tritia Hatang tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 3.000 yang tersebar di 8 kabupaten/kota.
“Sementara tiga bakal calon Anggota DPD RI yang sudah aktivasi, tidak menyerahkan dukungan sampai ditutupnya penyerahan dukungan pada Kamis, 29 Desember 2022,” kata Ismanto.






