Kejaksaan Agung Awasi Penyebaran Berita Hoax Politik

Kejaksaan Agung Awasi Penyebaran Berita Hoax Politik
Kemkominfo menjaring 771 konten hoax politik pada Pemilu 2019 lalu. Foto: Istimewa

KIRKAKejaksaan Agung awasi penyebaran berita hoax politik menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk menyaring berita hoax politik di multimedia.

“Bila tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” kata dia seperti dilansir tirto.id pada Rabu, 28 Desember 2022.

Kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca Juga: AJI Indonesia Sebut Platform Digital Tantangan Terbesar di Pemilu 2024

Pasal itu berbunyi “Kejaksaan dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang.” 

Bawaslu mengajak Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi dan mencegah penyebaran hoax, politik uang, SARA, dan ketidaknetralan aparatur sipil negara, demi kesuksesan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty berharap empat masalah itu bisa dihadapi bersama untuk mencegah semua pihak tidak melakukan pelanggaran. 

Dia mengajak Kejaksaan Agung awasi penyebaran berita hoax politik di platform media digital.

“Bersama para pemangku kepentingan, kami bisa saling percaya dan tahu peran masing-masing supaya bisa saling memperkuat,” ujar Lolly, 27 Oktober 2022. 

Dia melanjutkan, hoax bisa menjadi potensi yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, maka perlu dilakukan mitigasi kerawanan. 

“Potensi ini tinggi lantaran pemilih pemuda pada 2024 dapat menembus 60 persen, yang artinya jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi,” kata dia. 

Baca Juga: Arinal Djunaidi Ingatkan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Rentan

Menurut Lolly, tantangannya adalah soal independensi, netralitas, dan integritas. 

“Salah satu cara memastikan demokrasi ke depan sehat, kolaborasi ini harus didorong termasuk dengan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berhasil menjaring 771 konten hoax pada Pemilu 2019 lalu, dari Agustus 2018 hingga Februari 2019.

Dari 771 konten hoax tersebut mayoritas adalah berita hoax yang berkaitan dengan politik jelang Pilpres 2019. 

Bahkan jumlah konten hoaks naik dua kali lipatnya di bulan Februari 2019.

Pada bulan Agustus 2018, terdapat 25 konten hoax yang diidentifikasi. 

September 2018, naik menjadi 27 hoax, sementara di Oktober dan November 2018 masing-masing di angka 53 dan 63 hoax. 

Kemudian, pada Desember 2018, jumlah konten hoax naik di angka 75 konten.