Nasib Partai Ummat Diputuskan 30 Desember 2022

Nasib Partai Ummat Diputuskan 30 Desember 2022
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais. Foto: Tangkapan Layar

KIRKA – Nasib Partai Ummat diputuskan 30 Desember 2022 oleh KPU RI.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan Partai Ummat tidak lolos verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 14 Desember 2022.

Partai Ummat kemudian membawa kasus ini ke Bawaslu RI hingga dilakukan mediasi.

Mediasi antara KPU dan Partai Ummat berlangsung selama dua hari, 19-20 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Bantah Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual

Pada hari kedua pertemuan yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, mediasi dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak Pemohon.

Sementara, KPU RI sebagai pihak Termohon diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Bawaslu yang bertindak sebagai Mediator diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Hasil mediasi Bawaslu RI menyebutkan bahwa Pemohon dan Termohon sepakat untuk melakukan verifikasi ulang.

Kesepakatan verifikasi ulang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Baca Juga: 5 Catatan Kritis Bawaslu kepada KPU

Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan isi kesepakatan selama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan putusan Bawaslu RI, pada 30 Desember 2022, KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi ulang terhadap Partai Ummat.

Nasib Partai Ummat diputuskan 30 Desember 2022 sebagaimana termaktub pada poin 8 dan 9 dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat dikutip dari LKBN Antara:

  1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022;
  2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022;
  3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022;
  4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022;
  5. Rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022;
  6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022;
  7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022;
  8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022;
  9. Penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan pihaknya melakukan verifikasi ulang, baik Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual, terhadap Partai Ummat.

“Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil Verifikasi Administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia pada Senin, 26 Desember 2022, lalu.

Hingga 28 Desember 2022, jelas dia, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Verifikasi Faktual KPU Berujung ke DKPP