Hukum  

Ahmad Handoko dan LCW Punya Keinginan Serupa Dalam Korupsi Unila

Ahmad Handoko dan LCW Punya Keinginan Serupa Dalam Korupsi Unila
Rektor Unila nonaktif, Karomani saat tiba di Rutan Kelas IA Bandar Lampung pada 19 Desember 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ahmad Handoko dan LCW punya keinginan serupa dalam korupsi Unila. Keinginan keduanya ialah sama-sama ingin berkas perkara Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk segera didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Karomani menerangkan bahwa KPK pada 19 Desember 2022 telah menitipkan Karomani ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung sebagai tahanan.

Hanya saja, berkas perkara dari Karomani belum didaftarkan oleh KPK ke PN Tipikor Tanjungkarang. Menurut Ahmad Handoko, hal itu hanya masalah teknis saja.

Tetapi hal yang mendasar ialah bagaimana korupsi Unila yang diduga melibatkan kliennya segera disidangkan.

”Hari ini (19 Desember 2022), beliau dipindahkan ke Way Hui (Rutan Kelas IA Bandar Lampung). Kami berharap agar perkara ini segera disidangkan,” ungkap Ahmad Handoko dalam keterangan tertulisnya.

Apa yang diharapkan Ahmad Handoko persis sama dengan yang diinginkan Lampung Corruption Watch (LCW).

Baca juga: LCW Duga Ada Pihak Pengaruhi Saksi Korupsi Unila Demi Cuan

”Kita minta dipercepat (berkas perkaranya disidangkan, karena) ada hal yang harus kita lihat. LCW penasaran, kita butuh cepat, supaya bisa memantau,” ungkap Ketua LCW, Juendi Leksa di Cafe Wiseman pada 19 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK secara resmi telah menitipkan Karomani dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Dalam proses penitipan tahanan itu, terang Ali Fikri, dilakukan pengawalan yang ketat dibantu pihak kepolisian.

Ali Fikri menerangkan bahwa penitipan tahanan terhadap Karomani dkk dilakukan sebagai bagian dari menuju proses persidangan korupsi Unila tersebut.

”Benar untuk kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa optimal, maka hari ini, 19 Desember 2022 dilakukan pemindahan tempat tahanan terdakwa Karomani dkk ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung,” terang Ali Fikri dalam keterangannya.

”Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK didampingi petugas kepolisian dengan pengawasan langsung oleh tim jaksa,” beber Ali Fikri lagi.

Baca juga: Rutan Way Hui Bersiap-siap Terima Titipan Tahanan KPK Kasus Unila

Ali Fikri menambahkan bahwa KPK sejauh ini memang belum mendaftarkan berkas perkara Karomani dkk ke pengadilan.

”Belum (didaftarkan berkas perkara Karomani dkk ke pengadilan),” terang Ali Fikri.

Terpisah, Ahmad Handoko menegaskan bahwa belum dilakukannya pendaftaran berkas perkara Karomani dkk ke pengadilan dikarenakan hal teknis. ”Masalah teknis saja,” singkat Ahmad Handoko.