5 Catatan Kritis Bawaslu kepada KPU

5 Catatan Kritis Bawaslu kepada KPU
Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika (hijau), saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Timur, pada Selasa (1/11) lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, membeberkan 5 catatan kritis Bawaslu kepada KPU terhadap pelaksanaan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dia menyampaikan 5 catatan kritis Bawaslu kepada KPU karena tahapan verifikasi faktual berdampak pada tiga faktor.

Yaitu efektivitas pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Masalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual,” kata dia dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Kamis, 15 Desember 2022, lalu.

Baca Juga: KPU RI Disomasi Terkait Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual

“Karena hal ini, tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU,” lanjut Lolly.

Kemudian, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 November 2022 mencatat 2.235 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut sebagai anggota partai politik.

“Bawaslu menyampaikan rekapitulasi data tersebut ke KPU melalui tiga surat,” kata dia.

Yaitu, Surat Imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terkait saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 212 orang.

Dilanjutkan dengan Surat Nomor 392/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 28 September 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 1291 orang.

Kemudian, Surat Nomor 463/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 12 November 2022 mengenai saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 1.291 orang.

Selanjutnya, hasil monitoring jajaran pengawas pemilu terhadap tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Berikut 5 catatan kritis Bawaslu dalam tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Verifikator KPU.

Bawaslu RI menyampaikan catatan kritis kepada KPU RI terkait pelaksanaan verifikasi faktual partai politik pada 15 Oktober – 4 November 2022.

Pertama, sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.

Lalu, sejumlah 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik,12.938 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Kedua, terdapat kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai.

Baca Juga: Mencari Anggota Parpol di Bandar Lampung Bak di Hutan Belantara

Serta temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.

Ketiga, terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual.

Adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai.

Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.

“Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar dia.

Keempat, Temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 80 temuan dan 19 laporan.

Sebanyak 76 Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU Kab/Kota (kasus Video Call terjadi di 13 Provinsi).

Kelima, dalam proses pengawasan melalui pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh partai politik.

Baca Juga: Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol di Lampung Bermasalah