Hukum  

KPK Segera Uji Berkas Perkara Rektor Unila Dkk ke Pengadilan

KPK Segera Uji Berkas Perkara Rektor Unila Dkk ke Pengadilan
Rektor Unila nonaktif, Karomani mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK segera uji berkas perkara Rektor Unila dkk ke pengadilan setelah proses pemberkasan perkara di tingkat penyidikan dinyatakan rampung pada 16 Desember 2022.

Kini berkas perkara dari tiga orang tersangka itu telah berada di bawah kendali Direktorat Penuntutan KPK untuk kemudian didaftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang.

”Perkara tersangka Rektor Unila dkk segera disidang. Hari ini, 16 Desember 2022, tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KRM [Karomani] dkk kepada tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 16 Desember 2022.

Penjelasan Ali Fikri ini merupakan bagian dari informasi terbaru dari kabar yang sebelumnya diterima KIRKA.CO yang menyebut bahwa berkas perkara Karomani segera rampung dan akan disidangkan.

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan dan penelitian berkas perkara untuk tiga orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh tim jaksa pada Direktorat Penuntutan KPK.

Karena itu, maka jaksa akan bersiap-siap melakukan proses penuntutan kepada tiga orang, yakni:

Baca juga: Perbuatan Andi Desfiandi Dalam Korupsi Unila Dinilai Gratifikasi Bukan Suap

1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

”Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan, dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” tegas Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan bahwa saat ini ketiga orang yang akan disidangkan itu masih berada dalam penahanan per tanggal 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.

Selanjutnya, kata dia, jaksa dalam kurun waktu 14 hari kerja dipastikan akan mendaftarkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor Tanjungkarang.

”Penahanan lanjutan masih dilakukan tim jaksa selama 20 hari ke depan. Dimulai 16 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023,” katanya.

”Dipastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tambah Ali Fikri lagi.

Baca juga: Tidak Ada Penyerahan Uang Saat KPK OTT Rektor Unila Dkk

Sebagaimana diketahui, berdasarkan penyidikan KPK, ketiga orang tadi diduga menerima suap dari Andi Desfiandi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.

Andi Desfiandi sendiri saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.