KIRKA – Penyidik KPK dikabarkan sudah tuntaskan berkas perkara Rektor Unila nonaktif, Karomani di tingkat penyidikan.
Berdasar informasi yang diperoleh KIRKA.CO, berkas perkara Karomani di tingkat penyidikan telah rampung.
Selanjutnya, berkas perkara Karomani sebagai tersangka di korupsi Unila akan diserahkan Direktorat Penyidikan KPK kepada Direktorat Penuntutan KPK.
Di sisi lain, penahanan terhadap Karomani yang telah menjadi kewenangan PN Tanjungkarang –berdasarkan dua kali penetapan perpanjangan penahanan oleh PN Tanjungkarang– akan habis pada 17 Desember 2022 mendatang.
KIRKA.CO mengonfirmasi kabar ini kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 13 Desember 2022.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Diduga Diintervensi dan Dibuat Ketakutan
Namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Dikonfirmasi terpisah, Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Karomani tidak membantah kabar mengenai rampungnya berkas perkara kliennya.
”(Iya). Saya sedang di Jakarta, (untuk) persiapan itu,” ucap Resmen Kadapi.
Ia tidak menampik bahwa berkas perkara kliennya selanjutnya akan diuji di pengadilan. Sebelum masa penahanan Karomani habis, terangnya, pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut akan dilakukan KPK.
”(Baru sebatas) Rencana, minggu ini,” ungkap Resmen Kadapi lagi.
Baca juga: KPK Isyaratkan Kehati-hatian Panggil Ulang Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Unila
Sebagaimana diketahui, penyidikan terhadap Karomani ini didasarkan pada hasil keputusan OTT yang berlangsung pada Agustus 2022 lalu.
Karomani dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Karomani sendiri diduga berperan sebagai penerima suap. Salah satu dugaan suap yang diduga diterima Karomani bersumber dari Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap, kini telah menjalani proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dalam perjalanan persidangan Andi Desfiandi, mengemuka sejumlah nama yang diduga menyuap Karomani.
Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila
Sejumlah nama mentereng mencuat. Di antaranya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan anggota DPR, Muhammad Kadafi hingga Ketua PBNU yang juga Rektor Universitas Nahdatul Ulama Blitar, Mohammad Mukri.
Tak cuma sampai di situ, sejumlah kepala daerah di Lampung juga turut terseret dalam skandal Unila ini karena diduga turut menitip calon mahasiswa atau memberi sumbangan kepada Karomani untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Dalam rentang waktu penyidikan untuk berkas perkara Karomani, penyidik KPK sempat memanggil Zulkifli Hasan tetapi mangkir.
Penyidik KPK juga tercatat belum melakukan pemanggilan kepada Mohammad Mukri yang terdaftar sebagai salah satu nama mentereng yang menjadi donatur pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Pun demikian, berkas perkara Karomani nyata-nyatanya dalam waktu dekat akan diuji di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center






