Hukum  

Berkas Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII Segera Dilimpahkan

Berkas Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII Segera Dilimpahkan
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istimewa

KIRKA – Berkas perkara korupsi anak perusahaan PTPN VII segera dilimpahkan tahap II ke Penuntut Kejati Lampung, pada 5 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Kasus Malangsari Jadi Tersangka

Rabu 23 November 2022, Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra, membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PT KNT selaku anak perusahaan PTPN VII, oleh pihaknya.

Dimana saat ini, berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2013-2020 tersebut, telah dinyatakan lengkap, dan akan segera dilimpahkan tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, ke penuntut Kejati Lampung.

“16 November 2022, Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, maka Penyidik akan melimpahkan Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada 5 Desember 2022 mendatang,” jelasnya.

Pandra kembali menjelaskan lebih lanjut, terkait modus yang dilakukan oleh Tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsinya.

Dengan sangkaan perbuatan, dimana bermula pada 2015, saat Tersangka tengah menjabat sebagai manager keuangan di PT Karya Nusa Tujuh, ia pun leluasa membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen.

Baca Juga: Polda Lampung Agendakan Pemanggilan Ulang Oknum Jaksa Tersangka Mafia Tanah

“Tersangka IN menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya, serta digunakan untuk ikut transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” bebernya.

Uang yang diduga dikorupsi oleh IN merupakan uang negara yang dianggarkan kepada PT KNT selaku anak perusahaan PTPN VII, untuk digunakan dalam kegiatan usaha peternakan sapi.

Dengan rincian yaitu, sebesar Rp27 miliar merupakan dana penyertaan dari PTPN VII, serta sebesar Rp3 miliar merupakan dana dari koperasi karyawan PTPN VII. sebesar Rp 3 miliar.

“Pengelolaan dana yang digunakan Tersangka IN, diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT, dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat, yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam kasus dugaan korupsi ini, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Penjagaan Tahanan Polda Lampung yang Kabur Sudah Sesuai SOP

Yang sebesar total Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

Dan dijerat dengan pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar.