PPK-PPS Dua Periode Boleh Daftar Lagi

Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA
KPU Lampung membuka stan layanan informasi tentang Pemilu 2024 di Lampung Fair 2022, PKOR Way Halim, Kota Bandar Lampung pada 29 Oktober - 14 November 2022. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU RI mengumumkan bahwa mantan anggota PPK-PPS dua periode boleh daftar lagi untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada aturan rekrutmen Pemilu 2019 lalu, calon anggota PPK-PPS yang sudah dua periode menjabat tidak boleh daftar lagi.

Untuk Pemilu 2024, KPU menghapus syarat batas dua periode untuk calon panitia ad hoc PPK-PPS.

Baca Juga: Calon PPK Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut

Koordinator Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan dihapusnya batasan periode itu mempertimbangkan kondisi di masyarakat yang beragam.

“Dinamikanya beririsan dengan pembentukan lembaga ad hoc pengawasan juga seperti panwascam, ada pengawas desa kelurahan, ada pengawas TPS,” kata Parsadaan Harahap di Jakarta pada Jumat, 18 November 2022.

Selain itu, lanjut dia, mantan PPK-PPS dua periode boleh daftar lagi untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpartisipasi pada Pemilu 2024.

“Makanya kita tidak membatasi agar ada ruang yang lebih luas bagi teman-teman,” ujar dia.

KPU menghapus syarat batas dua periode bagi calon PPK-PPS yang mendaftar untuk Pemilu 2024.

Mantan anggota PPK-PPS dua periode boleh daftar lagi karena syarat utama dari rekrutmen PPK-PPS adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas.

“Dihapusnya batas periode jabatan ini agar PPK dan PPS yang mendaftar juga berpengalaman,” kata Parsadaan Harahap.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan, PPK-PPS untuk Pemilu 14 Februari 2024 ditugaskan lagi pada Pilkada 27 November 2024.

“Besar kemungkinan. Tapi kan (PPK-PPS Pilkada) ini direkrut dengan undang-undang yang berbeda,” ujar dia.

“Makanya, apakah nanti orang lain atau masih, yang ini nanti kita lihat simulasinya,” lanjut dia.

KPU telah mengumumkan bahwa tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022.

Sedangkan, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Jadwal dan tahapan rekrutmen PPK-PPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Total jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Dan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Seluruh proses dan tahapan rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU RI.

Baca Juga: Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA