KIRKA – KPK periksa Jaka Adiwiguna terkait korupsi Unila yang saat ini diketahui sedang ditangani lembaga antirasuah itu di tahap penyidikan.
KPK periksa Jaka Adiwiguna terkait korupsi Unila bersama dengan 4 orang lainnya di Gedung Polresta Bandar Lampung pada Jumat, 18 November 2022.
Mereka yang diperiksa KPK sebagai saksi selain Jaka Adiwiguna ialah sebagai berikut:
1. Anwar.
2. I Gede Winaja.
3. Hengky Malonda.
4. Rasmi Zakiah Oktarlina.
Kegiatan pemeriksaan saksi ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ali Fikri menerangkan, Jaka Adiwiguna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Baca juga: Rasmi Zakiah Oktarlina Diperiksa KPK Ihwal Korupsi Unila
Jaka Adiwiguna diketahui juga berstatus sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR. Hal ini merujuk pada laman dpr.go.id.
Meski begitu, di dalam keterangan yang disampaikan Ali Fikri, Jaka Adiwiguna hanya dinyatakan berstatus PNS.
Jaka Adiwiguna dan saksi lainnya diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Permintaan keterangan saksi terperiksa kepada Jaka Adiwiguna dalam penyidikan korupsi Unila ini berkait dengan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
”Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Adapun penyidikan yang dilakukan KPK ini menghasilkan penetapan status tersangka kepada 4 orang. 1 tersangka yakni Andi Desfiandi sudah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 9 November 2022 lalu.
Baca juga: Hengky Malonda Diperiksa KPK Dalam Korupsi Unila
Adapun identitas 3 tersangka yang berkas perkaranya sedang dilengkapi KPK ialah, Rektor Unila nonaktif, Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi serta Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Penahanan 3 orang tersangka ini diperpanjang sebanyak 2 kali berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang. Perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku sejak 17 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022.
Saat perpanjangan penahanan pertama berdasar penetapan Ketua PN Tanjungkarang, KPK menyebut penyidiknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.






