KIRKA – Rasmi Zakiah Oktarlina diperiksa KPK ihwal korupsi Unila yang saat ini ditangani KPK di tahap penyidikan.
Rasmi Zakiah Oktarlina diperiksa KPK ihwal korupsi Unila bersama dengan 4 orang lainnya di Gedung Polresta Bandar Lampung pada Jumat, 18 November 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan Rasmi Zakiah Oktarlina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Pemeriksaan terhadap Rasmi Zakiah Oktarlina oleh lembaga antirasuah ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara korupsi Unila yang nantinya disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Permintaan keterangan saksi terperiksa kepada Rasmi Zakiah Oktarlina dalam penyidikan korupsi Unila ini berkait dengan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
Baca juga: KPK Buka Alasan Kenapa Herman HN Diperiksa
Berdasar pada laman Unila, Rasmi Zakiah Oktarlina berstatus sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam penyidikan korupsi Unila ini, salah satu materi perkara yang paling menonjol adalah terkait suap penerimaan mahasiswa baru ke Fakultas Kedokteran Unila.
”Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain Rasmi Zakiah Oktarlina, saksi lain yang diperiksa adalah sebagai berikut:
1. Anwar.
2. I Gede Winaja.
3. Jaka Adiwiguna.
4. Hengky Malonda.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Mardiana Diperiksa KPK
Adapun penyidikan yang dilakukan KPK ini menghasilkan penetapan status tersangka kepada 4 orang. 1 tersangka yakni Andi Desfiandi sudah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 9 November 2022 lalu.
Adapun identitas 3 tersangka yang berkas perkaranya sedang dilengkapi KPK ialah, Rektor Unila nonaktif, Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi serta Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Penahanan 3 orang tersangka ini diperpanjang sebanyak 2 kali berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang. Perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku sejak 17 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022.
Saat perpanjangan penahanan pertama berdasar penetapan Ketua PN Tanjungkarang, KPK menyebut penyidiknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.






